Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, menegaskan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi karena pemilik usaha tidak menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Contohnya kafe-kafe di pinggir jalan. Parkirnya sampai memakan bahu jalan, terutama malam hari,” ucap Slamet kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).
Karena itu, sebelum ditertibkan, pihaknya melakukan sosialisasi bukan hanya soal larangan parkir di bahu jalan tetapi juga larangan menggunakan trotoar sebagai lapak untuk berdagang.
“Mohon atur parkir dan usahanya. Jangan menggunakan media jalan karena itu fasilitas umum,” tekan dia.
Menurutnya, Pemko Banjarmasin sebenarnya tidak hanya melarang, tapi juga memberi ruang solusi. Salah satunya dengan menyediakan lokasi-lokasi khusus yang dapat dimanfaatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun pelaku usaha kecil yang selama ini terpaksa berjualan di bahu jalan.
“Harapannya dengan keputusan Wali Kota, ada titik-titik yang ditetapkan untuk berusaha. Jadi PKL bisa tertata dan parkir tidak lagi sembarangan,” terangnya.
Sejumlah lokasi prioritas yang dibidik Dishub berada di kawasan tertib lalu lintas (KTL), seperti Jalan Samudera, Lambung Mangkurat, Ujung Murung, hingga Hasanuddin HM. Kawasan ini sering menjadi sorotan karena ruas yang sempit, ditambah aktivitas parkir liar pada jam-jam sibuk.
“Kami ingin menjaga kawasan tertib lalu lintas tetap bersih dari parkir liar. Jangan sampai dibiarkan sehingga merusak wajah kota,” ujarnya.
Target Slamet, awal 2026 tidak boleh ada lagi kendaraan maupun aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan. Bila masih ada yang membandel, ia memastikan tak ada ampun.
“Entah nanti ban motornya kita kempeskan, kita derek, atau tindakan tegas lainnya. Mulai Januari, tak ada lagi alasan. Sosialiasi sudah berjalan, sekarang tinggal ketegasannya,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno