Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Retribusi Pasar Banjarmasin Menunggak Rp15 M Sejak 2013

Endang Syarifuddin • Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:08 WIB

PASAR: Kondisi salah satu pasar di Banjarmasin terlihat sibuk, dengan pengunjung yang melintas dan area parkir motor yang penuh.
PASAR: Kondisi salah satu pasar di Banjarmasin terlihat sibuk, dengan pengunjung yang melintas dan area parkir motor yang penuh.
BANJARMASIN – Tumpukan tunggakan retribusi pasar yang sudah lebih dari satu dekade tak kunjung beres kembali disorot.

Berdasarkan data 2013–2024, total retribusi yang tertunda mencapai Rp15 miliar. Meski statusnya masih menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), DPRD menilai Perumda Pasar Baiman tak bisa lepas tangan.

Direktur Utama Perumda Pasar Baiman Muhammad Abdan Syakura mengakui pihaknya siap membantu menagih tunggakan retribusi tersebut. Namun secara regulasi, beban resmi Perumda dimulai tahun ini.

Baca Juga: Dorong UMKM Desa, Bupati HSU Spontan Beli Rotan untuk Bahan Perajin Lukah di Panawakan

"Per 2025, pendapatan murni sudah dari Perumda Pasar. Tunggakan sebelumnya itu masih jadi tanggung jawab Disperdagin. Tapi kami siap membantu pemko untuk menagih tunggakan itu," ujar Abdan, Sabtu (6/12/2025).

Ia menyebut aplikasi penagihan masih berada di bawah kendali Disperdagin, sehingga Perumda belum bisa melakukan rekap penuh atas tunggakan tersebut.

"Ke depan Perumda harus punya aplikasi sendiri. Di akhir tahun nanti kami akan ekspose kondisi keuangan," jelasnya.

Baca Juga: Komitmen ESG BRI Mengakar Kuat: Gelar Aksi Tanam 3.000 Pohon Produktif dan Keras di Bandung

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar tidak menampik bahwa tunggakan belasan miliar itu masih berada di instansinya.

Bahkan sejak sebelum ia menjabat, beban itu sudah mengendap dan belum terselesaikan.

"Memang tunggakan masih menjadi beban Disperdagin. Tapi karena Perumda ini alat pemko dalam pengelolaan pasar rakyat, kami akan minta bantuan mereka untuk menagih," ucapnya.

Baca Juga: Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100 Persen Pasca Bencana

Tezar mengatakan, secara lisan permintaan bantuan sudah disampaikan ke manajemen Perumda Pasar. Pihaknya kini menunggu rekomendasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur mekanisme penagihan.

"Kode rekening penerimaan retribusi sudah tidak ada lagi di Disperdagin. Jadi mekanisme penagihan harus sinkron," terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunda tidak boleh dibiarkan lebih lama.

Baca Juga: Golkar Kalsel Galang Donasi dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Ia mendorong Perumda Pasar segera berkoordinasi dengan Disperdagin untuk menyusun langkah konkret penagihan.

"Ini PAD yang tertunda. Upaya penagihan harus jelas pertanggungjawabannya. Saya berharap segera direalisasikan," tegasnya.

Politikus vokal dari PAN ini mengusulkan penagihan dilakukan dengan sistem klaster, mengingat kondisi pasar yang beragam dan ada pedagang yang sebenarnya siap membayar retribusi.

Baca Juga: GMC+ Golf Tournament 2025 Resmi Dimulai, 132 Golfer Ramaikan Swargaloka Golf Club

"Banyak pedagang mau bayar, tapi kondisi pasar seperti ini. Jadi perlu dipetakan dulu," katanya.

Nada tegas juga dilontarkan Faisal kepada Perumda Pasar Baiman. Pembentukan perusahaan daerah ini salah satunya agar dapat cepat menangani berbagai permasalahan yang terjadi di pasar.

"Perumda itu dibentuk untuk bergerak cepat. Misalnya kalau sampah menumpuk saja bisa langsung ditangani tanpa menunggu anggaran tahun depan, maka urusan tunggakan retribusi juga harus bisa. Kalau tidak sanggup, ya mundur. Itu konsekuensi profesional," ujarnya tegas.

Baca Juga: Dark Jokes di Tengah Bencana, Mengapa Masih Saja Mereka Denial dan Melucu?

Komisi III juga meminta agar sistem penagihan retribusi nontunai yang sudah mulai diterapkan kepada sebagian pedagang bisa diberlakukan secara keseluruhan.

Selain memudahkan pedagang, pembayaran nontunai dianggap lebih aman dan menutup peluang penyalahgunaan.

"Pedagang tidak mau lagi ada yang titip-titip uang. Jangan sampai kejadian lama terulang. Kalau nontunai kan langsung masuk rekening dan meminimalisir kebocoran," kata Faisal.

Baca Juga: Biasanya Kirim Barbuk ke Surabaya, Polda Kalsel Kini Punya Laboratorium Forensik Sendiri

Faisal menambahkan, transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar menjadi kunci agar kepercayaan pedagang terhadap sistem meningkat.

Ia berharap Perumda Pasar Baiman segera menyusun roadmap penagihan yang jelas dan terukur.

Hingga berita ini diturunkan, Perumda Pasar Baiman dan Disperdagin masih dalam tahap koordinasi untuk menentukan mekanisme penagihan tunggakan retribusi senilai Rp15 miliar tersebut. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Tunggakan PAD Banjarmasin #Disperdagin Banjarmasin #DPRD Banjarmasin #Retribusi Pasar Banjarmasin #Perumda Pasar Baiman