Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wisatawan Susur Sungai Masih Suka Duduk di Atap Kelotok Meski Ada Larangan

Zulvan Rahmatan • Rabu, 3 Desember 2025 | 17:58 WIB

SUSUR SUNGAI: Kapal kelotok wisata susur Sungai Martapura membawa wisatawan. Selasa (2/12) petang.
SUSUR SUNGAI: Kapal kelotok wisata susur Sungai Martapura membawa wisatawan. Selasa (2/12) petang.
BANJARMASIN - Duduk di dek atau bagian atas atap Kapal Kelotok masih jadi pemandangan sehari-hari, terutama dilakukan oleh wisatawan yang ingin menyusuri Sungai Martapura.

Bagaimana tidak, jika waktu petang tiba, armada Kapal Kelotok kerap mondar-mandir mengangkut sejumlah penumpang.

Sebagian besar dari mereka bersantai sambil menikmati panorama matahari yang mulai tenggelam di atas sungai.

Baca Juga: Peduli Bencana Sumatera, Gubernur Kalsel Ajak ASN dan BUMD Galang Bantuan untuk Korban Bencana

Di balik momen mengasyikkan itu, ternyata masih terdapat sederet risiko keselamatan yang mestinya tak patut diabaikan.

"Walaupun kapal pariwisata tetap tidak dibolehkan berada di atas, para penumpang dilarang," ujar Kasi Penjagaan Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banjarmasin Andi Agussalam belum lama ini.

Meski bayang-bayang sanksi keselamatan telah diberlakukan, di Kota Seribu Sungai pemandangan ini sudah jadi hal biasa. Padahal, Dishub Kota Banjarmasin sudah pernah melarang. KSOP juga tak pernah mengkir mengingatkan.

Baca Juga: DPRD HST Belajar Kelola Lahan Pertanian Berkelanjutan ke Banjar

Walaupun tetap di atas, penumpang wajib menggunakan life jacket untuk keselamatan. "Kami juga sempat mensosialisasikan keselamatan, kapal-kapal yang berpenumpang wajib menggunakan life jacket," tambah Agus.

Selain soal kebiasaan, KSOP juga mengeluhkan para motoris kapal kelotok di Banjarmasin masih banyak yang belum memenuhi dokumen seperti Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan e-Pass.

"Operator sendiri masih banyak yang belum melaksanakan baik dari mendaftarkan kapal dan para awaknya," keluh Agus.

Baca Juga: Perajin Gulinggang Mantapkan Kemandirian Usaha Lewat Studi Tiru ke Kembang Ilung

e-Pass sendiri merupakan dokumen yang berisi sebagian informasi mengenai kapal kelotok. Sedangkan SKK merupakan syarat kompetensi pengemudi untuk jarak 30 mil dan 60 mil.

KSOP Kelas 1 Banjarmasin sendiri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, salah satunya saat Hari Perhubungan kemarin untuk keselamatan pelayaran di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar dan daerah Dermaga Banjar Raya, Banjarmasin.

"Ada beberapa yang kami beri kepada masyarakat dan pengguna jasa, seperti SKK 30 mil dan SKK 60 mil. Selain itu juga ada life jacket," tutur Agus.

Baca Juga: Ajak Gemar Membaca Melalui Metode Membaca Nyaring

KSOP mengimbau para pelaku jasa Kapal Kelotok agar segera memenuhi dokumen berupa SKK dan e-Pass sebelum tanggal 31 Desember 2025. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Kapal Kelotok Banjarmasin #wisata sungai Martapura #Keselamatan Pelayaran Sungai #KSOP Kelas Banjarmasin #Larangan Naik Atap