Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat kini resmi masuk tahap pendetailan ulang.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengungkapkan hal tersebut sudah dibahas dalam Focus Grup Discuasion (FGD) bersama sejumlah SKPD di Sekretariat Bersama Khatib Dayan belum lama tadi.
Tiap instansi dipersilakan membeberkan persoalan yang selama ini kerap sulit ditangani di lapangan. karena belum terakomodir dalam aturan lama.
Misalnya, Dishub mengungkapkan maraknya parkir liar yang memakan bahu jalan. Disperdagin terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih jauh dari ideal. SKPD lain pun menyampaikan keluhan serupa, semua terangkum menjadi bahan penyempurnaan regulasi.
Muzaiyin, menegaskan revisi kali ini jauh lebih komprehensif dibanding Perda Nomor 14 Tahun 2005. “Kalau dulu hanya 14 tertib. Di rancangan perda sekarang sudah ada 16 tertib yang kita detailkan lagi,” ujarnya.
Penambahan dua tertib baru tersebut beserta penajaman pasal-pasal di dalamnya menjadi bukti bahwa dinamika kota tidak bisa disikapi dengan aturan statis. Kondisi lapangan berubah, pola pelanggaran ikut berubah, penindakan pun harus punya dasar hukum yang lebih kokoh.
Ia menyebut, arahan pimpinan jelas, bahwa penyempurnaan perda adalah kunci menjaga keamanan dan ketertiban kota. Harapannya setiap potensi gangguan ketertiban dapat ditangani lebih cepat, lebih tegas, dan lebih terukur. Tahap finalisasi akan terus digarap hingga regulasi siap dibawa ke pembahasan berikutnya.
“Ada ketentuan yang sudah tidak maksimal lagi. Karena itu perlu pembaruan mengikuti perkembangan dinamika masyarakat,” tegasnya.
Di bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menyambut baik revisi Perda ketertiban umum.
"Ya, kami setuju dengan perda baru ini. Aturan memang perlu diperbarui supaya SKPD terkait lebih mudah mengatur dan menegur ketika terjadi pelanggaran," ujarnya.
Menurut politikus PKS tersebut, substansi perubahan nantinya harus menyesuaikan kondisi nyata di lapangan. "Terkait isi dan perubahannya, tentu akan kita sesuaikan dengan keadaan Kota Banjarmasin. Yang penting regulasinya jelas dan aplikatif," cetus Aliansyah.
Editor : Sutrisno