Kebijakan ini dinilai paling efektif mengurai kepadatan sekaligus mencegah parkir liar di kawasan strategis.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda menjelaskan, Jalan Simpang Ulin merupakan ruas dengan tingkat kepadatan cukup tinggi, terutama saat akhir pekan.
Baca Juga: Bupati Banjar Perintahkan Penanganan Darurat Teror Kera Liar
"Posisi Jalan Simpang Ulin berada di kawasan strategis, di antara pusat perbelanjaan, masjid, rumah sakit, dan pertokoan. Saat akhir pekan, arus kendaraan meningkat tajam dan sering terjadi kepadatan," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (1/12).
Jika ruas tersebut masih diberi ruang untuk parkir umum, potensi kemacetan akan semakin parah.
Karena itu, pemasangan rambu dan marka larangan parkir, termasuk penutupan jalur, menjadi langkah antisipasi mencegah parkir sembarangan.
Ansyah mengungkapkan, selama ini rambu dan marka saja belum sepenuhnya membuat pengendara patuh.
Masih sering ditemui kendaraan roda dua maupun roda empat yang nekat parkir di sisi Jalan Simpang Ulin, khususnya yang berbatasan langsung dengan Taman Simpang Ulin.
"Banyak pengendara yang mencoba menghindari retribusi parkir di mal, sehingga memilih parkir di badan jalan karena dianggap gratis dan lebih dekat. Kalau ini dibiarkan, akan diikuti pengendara lain dan kemacetan tidak terhindarkan," katanya.
Baca Juga: Sejarawan ULM Ungkap Alasan Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional
Dari sisi teknis, Jalan Simpang Ulin juga dinilai tidak ideal untuk kegiatan parkir. Lebar jalan yang terbatas membuat aktivitas keluar-masuk kendaraan berpotensi menghambat arus lalu lintas.
Ditambah lagi, jika dijadikan lokasi parkir, ruas tersebut akan dipadati kendaraan yang antre menunggu tempat.
Pembukaan blokade juga dikhawatirkan memicu tumbuhnya praktik parkir liar. Menurut Ansyah, jika pelanggaran mulai terjadi, bukan tidak mungkin akan muncul oknum yang memanfaatkan situasi dengan mengelola parkir secara ilegal.
Baca Juga: Jelang Momen 5 Rajab, Stok BBM Dipastikan Aman
"Kondisi itu jelas tidak kondusif dan melanggar aturan. Kami ingin mencegah sejak awal," tegasnya.
Ansyah menjelaskan, cara itu dilakukan sebagai upaya preventif menekan pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: 3 Bulan Usai Viral, Nenek Saidah Kembali Hidup Sebatang Kara
"Kebijakan tersebut bukan tindakan semena-mena petugas. Tujuan utamanya menjaga kelancaran lalu lintas, mencegah parkir liar, serta menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan," terangnya.
"Jika dibuka tanpa pengawasan ketat, dampaknya justru akan lebih kompleks dan menimbulkan banyak persoalan baru," tutupnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno