Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Kali Diperingatkan Tapi Selalu Diabaikan, Rangka Reklame Bando di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Akhirnya Dibongkar Satpol PP

Endang Syarifuddin • Sabtu, 29 November 2025 | 17:55 WIB
EKSEKUSI:Tim Satpol PP bersama teknisi akhirnya memotong rangka bando reklame di Jalan Sutoyo S, Sabtu (29/11/2025) dini hari lantaran pemilik mengabaikan tiga kali peringatan.
EKSEKUSI:Tim Satpol PP bersama teknisi akhirnya memotong rangka bando reklame di Jalan Sutoyo S, Sabtu (29/11/2025) dini hari lantaran pemilik mengabaikan tiga kali peringatan.

BANJARMASIN – Tiga kali diperingatkan, tapi selalui diabaikan, rangka reklame raksasa (reklame bando) di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin Tengah, akhirnya bongkar paksa tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Banjarmasin.

Bando ini menjadi satu-satunya dari empat target yang tidak kooperatif.

Tiga bando lain yang berada di Jalan Lambung Mangkurat dekat Hotel Mentari dan Jalan Hasan Basry sekitar Bundaran Kayutangi sudah lebih dulu dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan.

"Giat malam ini adalah penertiban reklame yang melanggar. Total ada enam target, empat baliho bando dan dua billboard,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin kepada awak media.

Meski sudah diberikan SP1, SP2, hingga SP3, pemilik bando di Jalan Sutoyo S tak kunjung merespon.

Alhasil, Pemko tak punya pilihan lain. “Karena tidak ada itikad baik untuk membongkar sendiri, maka kami eksekusi malam (29/11/2025) ini,” tegasnya.

Pembongkaran berlangsung dengan pengamanan ketat personel TNI-Polri. Para teknisi bekerja cepat memotong batang-batang besi raksasa, sementara Dishub Kota Banjarmasin mengatur arus lalu lintas agar tetap aman bagi pengendara yang melintas.

Muzaiyin memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi. Selain aparat keamanan, Satpol PP juga menggandeng Kejaksaan, Bagian Hukum, Dishub, hingga PLN.

“Termasuk memastikan kabel-kabel utilitas aman. Pohon di sekitar titik pembongkaran juga lebih dulu dibersihkan,” tambahnya.

Setelah Sutoyo S, rombongan petugas bergerak ke dua titik penertiban lainnya depan Gedung Wanita dan depan Masjid Hasanuddin Majidi. Semua dituntaskan dalam satu rangkaian operasi.

Penertiban bando melintang ini bukan perkara baru. Pemko sebenarnya sudah memulai program penataan reklame sejak 2021, namun sempat tersendat.

Reklame yang berdiri di median atau melintang di atas badan jalan kini dinyatakan terlarang dan wajib ditertibkan.

Dengan tumbangnya bando di Sutoyo S, Pemko kembali menegaskan komitmennya menciptakan wajah kota yang lebih aman dan tertib.

“Ini untuk kepentingan bersama, agar kota kita tidak semrawut dan tidak membahayakan,” pungkas Muzaiyin.

Editor : Fauzan Ridhani
#eksekusi #Satpol PP Banjarmasin #tidak kooperatif #reklame dibongkar #bando