Data Radar Banjarmasin mencatat sejumlah kasus pencurian fasilitas publik sepanjang 2025. Pertama, 18 bilah batangan besi suai Jembatan Mantuil 9 di Banjarmasin Selatan digondol maling pada Juli. Kedua, seorang pemuda diamankan polisi lantaran tertangkap mengambil besi milik warga di Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan pada September.
Ketiga, 91 bollard atau tiang pembatas trotoar di sepanjang Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru raib dicuri belum lama ini. Keempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin mengungkapkan alat pemantau kualitas udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dipasang di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, raib digondol pencuri sekitar lima bulan lalu.
Baca Juga: Menikah 30 Tahun Tanpa Buku Nikah, 133 Pasangan di Banjarmasin Ikut Isbat Massal Gratis
Kamis (27/11/2025), lingkungan pendidikan dibuat kaget. Satu buah laptop milik sekolah, satu buah laptop pribadi, handphone pribadi, uang kas kelas Rp 200 ribu, dan hasil penjualan kantin sekitar Rp 1 juta di SMPN 26 Banjarmasin ludes disapu maling.
Antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nasrullah membeberkan tiga alasan mengapa pencurian material publik terus terjadi. Pertama, material atau alat di tempat publik dalam pola pikir pelaku justru tidak terjaga. "Pun bagi orang banyak cenderung kurang diperhatikan. Apalagi yang diambil secara parsial," ujarnya.
Menurutnya, peristiwa seperti ini tidak hanya terjadi di Banjarmasin, bahkan benda bernilai dari museum Kota Paris pernah dicuri secara terang-terangan. Nasrullah menilai kondisi ini menunjukkan kontrol sosial masyarakat berkaitan kepentingan publik patut menjadi pertanyaan.
Baca Juga: H. Agus Prasetya Budiono Daftar Calon Ketua Golkar Tala, Satu-satunya Pendaftar Jelang Musda
Kedua, maling beraksi dengan pura-pura menjadi petugas tertentu sehingga tidak mencurigakan. Cara ini diklaim dapat mengelabui masyarakat karena dilakukan secara menyamar.
Ketiga, mengambil benda yang bukan hak milik dan merugikan orang banyak karena menghilangkan manfaat benda atau material tersebut. "Pencurian aset publik itu telah melakukan dua hal sekaligus, setahu saya belum ada tindakan ekstra bagi pelaku pencurian," ucapnya heran.
Nasrullah menambahkan, selain penegakan hukum yang sudah pasti, pencegahan terhadap pencurian publik bukan tak mungkin dilakukan. Pertama, memberikan tanda atau registrasi pada material atau benda, seperti peringatan bahwa di batas wilayah tertentu benda atau materialnya berpotensi dicuri.
Baca Juga: Kejari HSS Musnahkan 208 Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam, Sabu 186 Gram Dibakar
"Sederhana saja, (besi) mudah dijual meski harganya murah dan mudah dialihfungsikan," tambahnya. "Sebenarnya mungkin saja kamera CCTV dipasang terutama pada areal vital bagi publik," sambungnya.
Kedua, keterlibatan masyarakat sebagai pemantau apabila melihat orang dengan aktivitas mencurigakan, meski perlu lagi mekanisme pengetahuan secara detail.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) Afif Khalid menyoroti penegakan hukum yang sudah pasti mengarah pada pidana. "Apakah penegakan hukum pidananya sudah ditegakkan? Ini menyangkut fasilitas umum apalagi menyebabkan dampak besar bagi masyarakat, tentu harus diproses," tegasnya.
Baca Juga: Rudy Syahrinsyah Pamitan dari PTAM Berkah Banua
Jika terbukti, Dekan Fakultas Hukum (FH) Uniska ini menegaskan pelaku pencurian dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Jika dinilai ada unsur pemberatan maka dapat dikenakan lagi Pasal 363 KUHP.
"Jadi nanti bisa dilihat, apa ini termasuk pencurian biasa atau dengan pemberatan terkait dampak yang ditimbulkan," terang Afif.
Ia menegaskan segala bentuk perusakan atau pencurian fasilitas umum tak luput dari konsekuensi pidana, meski alasan situasional seperti kerusakan akibat aksi demonstran. "Tidak mungkin lolos dari hukum, KUHP sendiri sudah mengatur, tinggal penegakannya saja lagi, tidak ada alasan pencurian fasilitas dengan dalih itu juga milik rakyat," jelasnya.
Selain itu, perilaku pencurian merupakan kategori delik umum, bukan delik aduan. Sehingga ada atau tidak adanya laporan wajib diproses oleh penegak hukum. "Tidak bisa ditoleransi mau itu pencurian, penjarahan apalagi dilakukan secara terang-terangan," beber Afif Khalid.
Pengamat pendidikan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) ULM Deasy Arisanty berpendapat, aktivitas pencurian dengan konsep penggondolan seperti yang dilakukan maling, pelakunya cenderung jauh dari wawasan pendidikan.
Sebab menurutnya, pelaku lebih berpotensi tidak berpikir terhadap efek berkelanjutan yang terjadi akibat rusak atau hilangnya fasilitas publik. "Tidak semua orang berpikir untuk kepentingan umum, kebiasaan seperti itu efek jera pun sulit, walaupun tertangkap bolak-balik masuk penjara," kata Deasy.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Balangan Berganti, Saiful Arif Resmi Jabat Wakil Ketua II
Di sisi lain, Guru Besar FKIP ini juga menyinggung perbedaan dengan koruptor yang memiliki pola pikir terstruktur dan pengetahuan terhadap perilaku dengan makna yang sama, meskipun beda cara. "Seseorang seperti itu biasanya orang yang pintar ada pengetahuan. Meskipun tak semua yang tidak sekolah mentalnya seperti itu," tandasnya.
Di Banjarmasin sendiri, Dinas Pendidikan (Disdik) tengah tersandung kasus dugaan korupsi terkait sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan. Proyek yang dikerjakan penuh sepanjang 2023 tersebut bernilai Rp 3,1 miliar yang kini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. (*)
Editor : M. Ramli Arisno