Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menikah 30 Tahun Tanpa Buku Nikah, 133 Pasangan di Banjarmasin Ikut Isbat Massal Gratis

Endang Syarifuddin • Kamis, 27 November 2025 | 16:32 WIB

NIKAH: Sepasang peserta mengikuti prosesi isbat nikah massal yang digelar Pemko Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kemenag di Kantor Sekretariat Bersama, Kamis (27/11/2025).
NIKAH: Sepasang peserta mengikuti prosesi isbat nikah massal yang digelar Pemko Banjarmasin bersama Pengadilan Agama dan Kemenag di Kantor Sekretariat Bersama, Kamis (27/11/2025).
BANJARMASIN – Legalitas pernikahan masih menjadi PR besar di Kota Banjarmasin. Ratusan pasangan yang sudah lama menikah, bahkan ada yang mencapai 30 tahun, baru tersadar pentingnya buku nikah.

Fenomena itu tampak pada pelaksanaan isbat nikah massal yang digelar Pemko Banjarmasin berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Banjarmasin, Kamis (27/11/2025), di Kantor Sekretariat Bersama. Kegiatan ini diikuti 133 pasangan warga.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Nurul Hikmah menyebut peserta terbanyak berasal dari wilayah Banjarmasin Selatan.

Baca Juga: H. Agus Prasetya Budiono Daftar Calon Ketua Golkar Tala, Satu-satunya Pendaftar Jelang Musda

"Alasan mereka itu malas mengurus karena dianggap ribet. Padahal tidak, apalagi sekarang era digital," ujarnya.

Pengadilan Agama tidak hanya menunggu. Sosialisasi lewat media sosial dipadukan dengan metode jemput bola agar pasangan yang telah menikah namun belum tercatat bisa terjangkau.

"Legalitas nikah ini penting untuk pembuatan akta anak, masuk sekolah, dan urusan administrasi lainnya. Karena itu kami dorong semua harus punya buku nikah," tegasnya.

Baca Juga: Kejari HSS Musnahkan 208 Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam, Sabu 186 Gram Dibakar

Kabag Kesra Pemko Banjarmasin Juli Khair menambahkan, program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warganya.

Banyak pasangan yang telah puluhan tahun berumah tangga, namun masih berstatus belum kawin di KTP.

"Setelah isbat, mereka langsung bisa memiliki buku nikah. Termasuk perubahan status di KTP dan penerbitan KIA. Semuanya gratis," ungkapnya.

Baca Juga: Fraksi NasDem Sejahtera Minta Pemkab Tanah Bumbu Optimalkan PAD untuk Kurangi Ketergantungan Dana Pusat

Masnia, salah satu peserta, mengaku sudah 30 tahun menikah dan kehilangan buku nikah sejak 15 tahun lalu.

Selama ini ia merasa tidak masalah hingga berbagai layanan publik mulai mensyaratkan legalitas lengkap.

"Sekarang apa-apa perlu buku nikah, sampai urusan slip gaji suami. Makanya kami ikut isbat ini," tuturnya.

Baca Juga: DWP Kemenkum Kalsel Gelar #DWPMengajar di SMPN 1 Banjarmasin Peringati HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan

Ia mengetahui program ini dari spanduk pengumuman. Tanpa biaya, ia hanya perlu menyiapkan KTP suami-istri, KK, serta data saksi dan penghulu yang menikahkan.

"Dulu legalitas nikah tidak terlalu penting. Tapi sekarang mau daftar anak sekolah saja harus ada akta, yang dasarnya dari buku nikah. Jadi ya kami urus sekarang," pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Legalitas Pernikahan #buku nikah Banjarmasin #Pengadilan Agama Banjarmasin #isbat nikah massal #akta kelahiran anak