Pasalnya, kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2026 dikhawatirkan membuat banyak pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.
Dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), beberapa waktu tadi, DPRD menyoroti lambatnya kepastian formasi PPPK dari pemerintah pusat yang membuat sebagian besar honorer di Banjarbaru belum terserap.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari Restuningtyas, menegaskan pihaknya tidak ingin para tenaga honorer yang telah lama mengabdi justru dirumahkan hanya karena keterbatasan formasi.
“Kami ingin seluruh tenaga honorer yang tersisa mendapatkan status yang layak. Ini bukan akhir perjuangan, DPRD akan terus mengawal agar tidak ada yang dirumahkan,” ujarnya.
Ririk juga mendorong Pemko Banjarbaru memperkuat komunikasi dan lobi dengan KemenPAN-RB agar ada kebijakan khusus atau penyesuaian bagi daerah dengan jumlah honorer yang masih besar.
“Dalam rapat kami membahas berbagai opsi. Pemerintah harus sigap mencari formula yang sesuai aturan, agar honorer tetap bisa bekerja tanpa melanggar regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Banjarbaru Slamet Riyadi menjelaskan, keterbatasan formasi PPPK disebabkan oleh berbagai faktor teknis seperti data tidak masuk BKN, masa kerja di bawah dua tahun, dan status tenaga yang dibiayai BOS atau BLUD.
DPRD pun berkomitmen akan menindaklanjuti persoalan ini ke tingkat provinsi maupun pusat agar aspirasi tenaga non ASN Banjarbaru bisa tersampaikan secara resmi.
Editor : Sutrisno