Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Baju Bekas Impor Dilarang, Pelaku Thrifting di Banjarmasin Diminta Putar Haluan

Endang Syarifuddin • Minggu, 2 November 2025 | 14:18 WIB

BAJU BEKAS: Aktivitas jual beli baju bekas impor di Pasar Minggu, belakang Kantor Pos Banjarmasin. (Foto: Raudah Anisya/Radar Banjarmasin)
BAJU BEKAS: Aktivitas jual beli baju bekas impor di Pasar Minggu, belakang Kantor Pos Banjarmasin. (Foto: Raudah Anisya/Radar Banjarmasin)
BANJARMASIN - Larangan impor baju bekas bukan isu baru. Sudah lama ada di Permendag. Tapi geliat thrifting di Banjarmasin justru menjamur, bahkan makin marak di sejumlah titik. 

Kini Pemko Banjarmasin mau tak mau harus bersikap. Pemain thrift lokal pun terancam harus ganti haluan.

Suka atau tidak, lapak-lapak pelaku usaha ini bakal tersenggol aturan baru. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah jelas menegaskan larangan masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin tampaknya sudah pasang sikap, dan menyatakan tegak lurus pada aturan pusat. 

Namun sebelum menerapkan, masih menunggu bagaimana teknis larangan ini akan diterapkan di lapangan nantinya. 

“Yang jelas, payung hukumnya sudah ada dari lama,” ucap Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar Minggu (2/11/2025) pagi.

Larangan dimaksud mengacu pada Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Terbaru, Kemendag kembali menegaskan dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025, yang memerintahkan importir wajib membawa barang dalam kondisi baru.

“Diwajibkan bagi importir untuk mengimpor barang dalam kondisi baru,” tegasnya.

Yang bikin pusing, tren thrifting justru sedang marak di Kota Seribu Sungai. Contohnya saja di Pasar Cempaka, Pasar Pagi, atau menelusuri sepanjang Jalan Jati lapak thrift bertebaran. Belum lagi toko-toko yang khusus menjual pakaian bekas. 

“Di Banjarmasin banyak yang mengelola bisnis thrifting ini,” kata pria yang biasa disapa Tezar. “Tapi kami tetap tegak lurus mematuhi aturan di atas.”

Karena itu ia mengimbau kepada pemain thrift jangan memaksa diri mengambil barang impor lagi. Kalau pun tetap ingin jual pakaian bekas, silakan. Tapi barangnya harus dari dalam negeri. Kini mereka tinggal memilih, akan ikut arus aturan, atau siap-siap lapaknya kena semprit.

“Kalaupun harus menjual barang bekas. Maka itu harus produk dari dalam negeri. Jadi tidak mengimpor dari luar,” tandas Tezar.

Sementara itu, pelaku thrifting di Banjarmasin juga mulai waswas.

Salah satunya Oba, warga Banjarmasin yang sudah delapan tahun menggeluti usaha pakaian impor bekas di kawasan Sungai Lulut.

Ia mengaku tidak mengimpor barang secara langsung. Stok ia dapat dari distributor di Jawa. Namun kalau larangan ini diterapkan secara keras, ia bakal kena imbas. "Kalau barang masuknya dipersulit, stok saya pasti berkurang," keluh Oba.

Ia berharap Pemerintah Pusat sedikit memberikan ruang. Sebab bagi banyak orang usaha ini sudah menjadi mata pencaharian untuk menghidupi keluarga.

"Kasihan kami pedagang kecil seperti ini. Banyak yang bergantung hidup dari usaha ini," ucapnya.

Apalagi sekarang, lapangan usaha thrifting juga kian banyak. Mereka tidak hanya berdagang di pasar, tetapi juga membuka usaha di rumah, bahkan sampai menyewa toko.

"Jualannya sudah banyak saingan. Kalau stok makin sulit, kami mau makan dari mana?" katanya lirih.

Editor : Sutrisno
#Thrifting #banjarmasin