BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin tengah menyempurnakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar makin keras saat menjerat pelanggarnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengungkapkan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 ini sudah diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan).
"Sudah diajukan karena ada beberapa hal prinsip yang dimasukkan. Terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka perlu disesuaikan dan disempurnakan," ujar Ramadhan, Senin (27/10).
Ramadhan yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ini menjelaskan bahwa regulasi KTR ini penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, terutama perokok pasif.
"Kita terus sosialisasi, karena sebelumnya memang sudah ada perdanya. Tapi aturan ini perlu diperkuat lagi supaya lebih relevan dan efektif," katanya.
Penegakan kebijakan KTR, lanjutnya, tak bisa berjalan sendiri. Dinkes akan melibatkan DP3A serta Satpol PP dalam pengawasan di lapangan.
Saat ini, sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan telah dipasangi stiker larangan merokok. Langkah ini untuk mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan rokok di area publik.
Selain itu, Ramadhan menegaskan, setiap kantor dan tempat umum diimbau untuk menyediakan ruang khusus perokok agar tidak mengganggu masyarakat lain.
"Kita harapkan kerja sama semua pihak untuk menciptakan kawasan tanpa asap rokok di Banjarmasin. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga kesadaran bersama," pungkas Ramadhan.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief