Penunjukan ini menandai berakhirnya masa kekosongan yang sempat menimbulkan perdebatan di antara empat unsur pimpinan DPRD.
Sebelumnya, mereka belum satu suara soal siapa yang paling layak menduduki jabatan strategis itu, antara memilih dari internal atau mendatangkan pejabat eselon II dari luar sekretariat dewan.
Baca Juga: PBFI Banjar Targetkan 5 Medali di Porprov XII, Atlet Jalani Fase Cutting Intensif
Namun akhirnya disepakati, kriterianya terbuka, boleh dari dalam, boleh juga dari luar, asalkan setara kepala dinas.
Ada empat nama yang sempat mengemuka, yakni Ashadi Himawan, Nadzir Isnainy, Rakhmat Riyadi Akbar, dan Mahliana. Nama Akbar yang akhirnya dipilih wali kota.
"Begitu surat usulan empat nama dari Ketua DPRD kami terima, langsung kami proses agar tidak ada kekosongan terlalu lama. Setelah melalui pertimbangan matang, kami tetapkan Rakhmat Riyadi Akbar sebagai Plt Sekwan," ujar Yamin, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Nurul Muttaqien Juara Liga Santri Bupati Cup HSU, Suporter Bersalawat Sepanjang Pertandingan
Langkah cepat wali kota ini diapresiasi kalangan dewan. Sebab, roda administrasi di sekretariat DPRD sempat tersendat sejak jabatan sekwan lowong.
Rakhmat sendiri bukan wajah baru di gedung rakyat itu. Ia sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perundang-undangan di sekretariat yang sama.
Dengan pengalamannya di dapur internal DPRD, Akbar (panggilan Plt Sekwan) diharapkan bisa langsung tancap gas mengawal urusan administrasi dan hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif. Pemko menilai, sinergi keduanya penting demi kelancaran pembangunan kota.
Baca Juga: Kapasitas TPA Banjarbaru Tinggal Tiga Tahun, Warga Harus Kelola Sampah dari Rumah
"Harapan kami, Plt Sekwan baru ini bisa memperkuat koordinasi dan menghadirkan inovasi di sekretariat dewan," tambah Yamin.
Penunjukan Akbar sekaligus menutup babak ketidakpastian yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Beberapa anggota dewan bahkan menyebut kekosongan Sekwan ini bisa berdampak pada lambatnya penyusunan agenda dan surat-menyurat kedinasan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno