BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru mengamankan empat juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jalan A Yani Kilometer 36, Sungai Ulin, Jumat (17/10) malam.
Penertiban dilakukan setelah laporan dugaan pungutan liar parkir di lokasi tersebut merebak di media sosial.
Kepala UPT Perparkiran pada Dishub Banjarbaru, Rajianoor Yahya Lukmana, mengatakan empat orang yang diamankan tersebut bukan jukir resmi binaan Dishub. “Penertiban jukir liar ini atas laporan masyarakat terkait adanya pungutan liar di wilayah Banjarbaru,” ujarnya, Minggu (19/10).
Yahya menjelaskan, objek parkir di kawasan tersebut sebenarnya sudah dibayarkan kewajibannya oleh pemilik usaha. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar parkir. “Parkirnya gratis tapi jukirnya meminta bayaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemilik usaha diperbolehkan mengurus izin parkir resmi apabila ingin menarik retribusi. Namun jika terjadi praktik jukir liar tanpa izin, hal itu bisa menimbulkan polemik dan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Sehingga akhirnya masyarakat menjadi terganggu,” tambahnya.
Dishub Banjarbaru juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan adanya pungutan liar. Yahya mengimbau warga agar tidak memberikan uang atau imbalan kepada jukir yang tidak memiliki izin resmi.
“Kalau nanti terulang lagi oleh oknum yang melakukan pungutan di area ini, akan kami berikan tindakan tegas. Kami sudah buat komitmen dengan para jukir agar tidak lagi melakukan pungutan di wilayah ini,” pungkasnya.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief