Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Truk Dilarang Masuk Martapura, Bupati Banjar Terbitkan Perbup Kawasan Tertib Lalulintas

M Fadlan Zakiri • Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:40 WIB
SOSIALISASI: Papan sosialisasi pembatasan kendaraan besar di Martapura yang ditaruh di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.
SOSIALISASI: Papan sosialisasi pembatasan kendaraan besar di Martapura yang ditaruh di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.

MARTAPURA - Rencana pembatasan kendaraan besar di kawasan Martapura, Banjar, akhirnya resmi berlaku.

Belum lama tadi, Pemkab Banjar mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Jam Operasional, dan Jam Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang.

Aturan ini menjadi dasar hukum untuk mengurai kemacetan yang semakin parah di Jalan Ahmad Yani.

Perbup yang ditandatangani Bupati Banjar Saidi Mansyur pada 8 Juli 2025 tersebut menetapkan kawasan KTL dari batas kota (Banjarbaru) hingga Antasan Senor (Jembatan Kembar).

Dalam beleid itu disebutkan, seluruh kendaraan angkutan barang bersumbu dua ke atas dilarang melintas di kawasan tersebut setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana menyebut aturan ini merespons kondisi lalu lintas Martapura yang semakin macet.

"Dengan adanya Perbup ini, pengaturan lalu lintas menjadi lebih tegas dan terarah. Kita tidak lagi hanya mengimbau, tapi kini punya dasar hukum yang kuat dalam menertibkan kendaraan besar," ujarnya, Senin (6/10).

Pembatasan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan angkutan barang, baik bak terbuka maupun tertutup.

Namun, ada pengecualian bagi armada pengangkut bahan bakar minyak (BBM), LPG, bahan pangan pokok, serta Bus Trans Banjarbakula yang tetap dibolehkan melintas kapan pun.

Tak hanya melarang, Perbup Nomor 19/2025 juga mengatur rute alternatif yang wajib digunakan kendaraan berat.

Truk dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai atau sebaliknya diwajibkan melewati jalur bypass Mataraman selama jam pembatasan berlaku.

"Untuk mendukung kebijakan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar penerangan jalan di bypass Mataraman segera ditingkatkan. Kalau PJU sudah memadai, bukan tidak mungkin pembatasan ini diberlakukan penuh 24 jam," terang Nyoman.

Dishub juga bekerja sama dengan Satlantas Polres Banjar untuk memastikan aturan berjalan di lapangan.

Pengawasan akan dimulai dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada sopir dan pengusaha angkutan.

"Tujuan kami bukan melarang total, melainkan menata arus lalu lintas agar lebih tertib dan nyaman," tambahnya.

Penerapan Perbup Nomor 19/2025 diharapkan menjadi solusi nyata mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Terutama saat jam sibuk di pagi dan sore hari, serta akhir pekan yang kerap membuat jalan protokol Martapura macet parah.

Dengan pembatasan kendaraan besar selama 16 jam setiap harinya, pihaknya optimistis lalu lintas di pusat kota akan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan. 

"Ini langkah awal menuju tata kelola lalu lintas yang lebih modern di Martapura," pungkas Nyoman.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Lalu Lintas #Banjar #truk