BANJARBARU – Puluhan pemilik dan pekerja warung remang-remang di pinggir Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, baru-baru tadi dipanggil Satpol PP Banjarbaru.
Mereka dipanggil karena masih didapati membuka warung tak berizin, bahkan menyediakan room karaoke di dalamnya.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan,
keberadaan warung remang-remang di kawasan LIK Liang Anggang menimbulkan persoalan sosial baru.
Selain berpotensi menjadi tempat penyebaran HIV/AIDS, warung juga dikhawatirkan jadi lokasi pemasaran narkoba. Aktivitas itu juga dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Linmas.
“Dalam perda jelas dilarang menyediakan bangunan untuk berbuat asusila. Apalagi di beberapa tempat juga ditemukan room karaoke,” jelasnya.
Meski begitu, Satpol PP masih menunggu arahan Wali Kota terkait mekanisme penutupan maupun pembongkaran. "Kami berharap keputusan nantinya tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” tambah Denny.
Sementara itu, salah satu pemilik warung, Ahmad Junaidi, meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberi solusi agar pekerja yang minim pemahaman hukum tidak kehilangan mata pencaharian. "Kalau memang ditertibkan, jangan sampai ada yang jadi korban,” harapnya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief