Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemilik Warung Remang-Remang Minta Kompensasi ke Satpol PP Banjarbaru, Eksekusi Tunggu Instruksi Wali Kota

Sheilla Farazela • Senin, 22 September 2025 | 09:42 WIB
DISIDAK: Warung remang-remang di Banjarbaru saat disidak Satpol PP Banjarbaru karena diduga melanggar perda.
DISIDAK: Warung remang-remang di Banjarbaru saat disidak Satpol PP Banjarbaru karena diduga melanggar perda.

BANJARBARU – Puluhan pemilik dan pekerja warung remang-remang di pinggir Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, baru-baru tadi dipanggil Satpol PP Banjarbaru.

Mereka dipanggil karena masih didapati membuka warung tak berizin, bahkan menyediakan room karaoke di dalamnya.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata mengatakan,
keberadaan warung remang-remang di kawasan LIK Liang Anggang menimbulkan persoalan sosial baru.

Selain berpotensi menjadi tempat penyebaran HIV/AIDS, warung juga dikhawatirkan jadi lokasi pemasaran narkoba. Aktivitas itu juga dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Linmas.

“Dalam perda jelas dilarang menyediakan bangunan untuk berbuat asusila. Apalagi di beberapa tempat juga ditemukan room karaoke,” jelasnya.

Meski begitu, Satpol PP masih menunggu arahan Wali Kota terkait mekanisme penutupan maupun pembongkaran. "Kami berharap keputusan nantinya tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” tambah Denny.

Sementara itu, salah satu pemilik warung, Ahmad Junaidi, meminta pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberi solusi agar pekerja yang minim pemahaman hukum tidak kehilangan mata pencaharian. "Kalau memang ditertibkan, jangan sampai ada yang jadi korban,” harapnya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#warung remang #satpol pp #banjarbaru