Terdakwa Faisal Mukti (mantan kepala unit) dan Ahmad Maulana (mantan teller) diduga melakukan transaksi fiktif hingga merugikan negara Rp2,5 miliar.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (18/9).
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PPPK dan Para Pensiunan, Ajukan Kredit di Bank Kalsel Dapat Voucher Belanja
Sidang menghadirkan empat saksi internal BRI Unit Senakin: Edy Harianto (kepala unit pengganti), Muhammad Rizki, Reka Rizalni, dan Aldi.
Saksi Rizki mengungkapkan telah mengetahui ketekoran kas sekitar Rp1,6 miliar di unit tersebut. Keterangan serupa disampaikan saksi Reka Rizalni.
"Berdasarkan berita acara, ada ketekoran kas sekitar Rp1,6 miliar karena setor tunai fiktif atau fraud," ujar Reka di hadapan majelis hakim pimpinan Cahyono Riza Adrianto.
Baca Juga: Aksi Iseng Remaja Banjar Berujung Panik, Baut Mur Tersangkut di Jari Kelingking
Para saksi menjelaskan, setor tunai seharusnya ada uang fisik yang dimasukkan ke sistem dengan persetujuan kepala unit.
Dalam kasus ini, terdakwa Faisal Mukti yang memberikan persetujuan.
Kuasa hukum terdakwa, Rahadian Noor, membela kliennya dengan menyatakan belum ada komplain dari nasabah terkait pengalihfungsian uang tersebut.
Baca Juga: Universitas Borneo Lestari Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan Berbasis Ekonomi di Liang Anggang
"Terdakwa melakukan pengalihfungsian user ID antara teller lama dan baru. Nasabah tidak mengetahui dan tidak pernah komplain karena secara data tidak ada kerugian langsung di rekening," kata Raha.
Kedua terdakwa nekat bersekongkol melakukan 38 transaksi fiktif dengan nilai bervariasi puluhan hingga ratusan juta.
Praktik ini berlangsung tiga bulan dari Agustus-Oktober 2023.
Baca Juga: DPRD Balangan Kritisi Kenaikan Tarif Air Bersih, Minta PTAM Sanggam Tingkatkan Kualitas
Uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online, gaya hidup mewah, dan investasi cryptocurrency.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, Mukti membocorkan user ID dan password kepada Maulana sehingga dapat melakukan validasi langsung pada aplikasi New Delivery System (NDS).
Setelah kasus terbongkar, keduanya mengembalikan sebagian uang negara. Mukti mengembalikan Rp970 juta, sedangkan Maulana Rp172 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : M. Ramli Arisno