BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai menyiapkan formula baru untuk menghidupkan lagi wisata Kampung Ketupat. Dua opsi pengelolaan kini ditawarkan lewat regulasi retribusi atau kerja sama dengan investor.
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menuturkan ada dua jalur pengelolaan yang sedang digodok. Pertama, Pemko bakal turun tangan langsung dengan menyiapkan regulasi soal retribusi penyewaan tempat usaha.
“Kalau opsi kedua, kita buka peluang kerja sama dengan pihak ketiga atau investor baru,” bebernya.
Namun, pola kerja sama dengan investor itu pun terbagi lagi. Yakni melalui mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau sistem sewa. Untuk KSP, prosesnya mesti lewat tender, lengkap dengan kontribusi tahunan sesuai hasil appraisal, ditambah bagi hasil maksimal 10 persen.
Masa kerja samanya pun bisa tembus 30 tahun. Sedangkan sistem sewa juga tetap berpatokan pada appraisal, hanya saja kini mencakup tanah sekaligus bangunan.
Ia menegaskan, penataan ulang Kampung Ketupat bukan semata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, wajah baru kawasan ini diharapkan mampu menghidupkan denyut ekonomi warga sekitar.
“Kami ingin wisata sosial budaya ini lebih banyak melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Merespon rencana itu anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Kalsel, Husni Thamrin, menilai langkah pemko sudah tepat. Ia berharap pengalaman pahit di masa lalu bisa jadi bahan evaluasi.
“Pengelolaan sebelumnya kan kurang maksimal, kita harap kali ini bisa menghasilkan karya baru. Tentu tujuannya agar ekonomi masyarakat sekitar ikut tumbuh,” tuturnya.
Diketahui, Wisata Kampung Ketupat sebelumnya sempat tersandung masalah pengelolaan. PT Juru Supervisi Indonesia, yang kala itu dipercaya sebagai pengelola, menunggak kewajiban sewa tahunan hingga akhirnya kontraknya resmi dihentikan. Nilainya mencapai Rp400 juta.
Editor : Arif Subekti