Pembangunan gedung sekolah dinilai melampaui batas tanah hibah yang diberikan pada 2008.
Henny Puspitasari, penasihat hukum Deni, mengungkap kliennya telah menghibahkan 6.000 meter persegi tanah untuk pembangunan sekolah.
Namun, pembangunan gedung ternyata melampaui batas hibah.
"Pada proses pembangunannya, ternyata melewati dari tanah yang sudah dihibahkan. Ada sekitar 3.500 meter persegi lagi, tanah yang di luar yang sudah dihibahkan," kata Henny di Banjarmasin, Rabu (17/9).
Dugaan penyerobotan ini baru diketahui sekitar setahun terakhir. Deni telah beberapa kali mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Batola namun belum mendapat penyelesaian konkret.
Pihak Deni kemudian melayangkan surat keberatan ke Disdik Batola. Dalam surat jawaban nomor 041.1/147/DISDIK/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, Disdik Batola menyatakan bersedia mengganti tanah yang terpakai.
Baca Juga: Kertak Hanyar Ditarget Bebas PKL di 2026, Satpol PP Banjar Bakal Lakukan Penertiban
Surat yang ditandatangani Aris Saputera, mantan Kepala Disdik Batola itu, menyebutkan harga penggantian menunggu hasil tim penilai atau appraisal.
"Kalau melihat dari surat jawaban keberatan kami, Disdik Batola sudah mengakui memakai tanah klien kami," ungkap Henny.
Penasihat hukum mempertanyakan tim penilai yang digunakan serta perizinan pembangunan gedung yang bisa melampaui tanah hibah.
Baca Juga: Tak Berizin dan Melanggar Aturan, 5 Baliho di Banjarmasin Bakal Dibongkar
Jika tidak ada kejelasan, Deni tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
Aris Saputera, kini Kepala Diskominfo Batola, mengakui permasalahan tersebut. Proses penyelesaian masih berlangsung menunggu hasil penilaian appraisal.
"Sebelumnya sempat dianggarkan untuk diselesaikan tapi mintanya tinggi. Saat ini menunggu hasil tim penilai keluar," kata Aris. (*)
Editor : M. Ramli Arisno