Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

SMPN 3 Barambai Diduga Serobot 3.500 M2 Tanah Warga, Disdik Batola Siap Ganti Rugi

M Oscar Fraby • Kamis, 18 September 2025 | 08:44 WIB

PENYEROBOTAN LAHAN: Deni Ramadani didampingi penasihat hukumnya mengaku tanahnya diserobot saat pembangunan gedung SMPN 3 Barambai, Batola:
PENYEROBOTAN LAHAN: Deni Ramadani didampingi penasihat hukumnya mengaku tanahnya diserobot saat pembangunan gedung SMPN 3 Barambai, Batola:
BANJARMASIN - SMPN 3 Barambai diduga menyerobot 3.500 meter persegi tanah milik warga Deni Ramadani di Kabupaten Batola.

Pembangunan gedung sekolah dinilai melampaui batas tanah hibah yang diberikan pada 2008.

Henny Puspitasari, penasihat hukum Deni, mengungkap kliennya telah menghibahkan 6.000 meter persegi tanah untuk pembangunan sekolah.

Namun, pembangunan gedung ternyata melampaui batas hibah.

Baca Juga: Wafat di Pesawat, Begini Kronologinya... Ahli Waris Jemaah Haji Asal Kabupaten Banjar Tetap Dapat Santunan Segini

"Pada proses pembangunannya, ternyata melewati dari tanah yang sudah dihibahkan. Ada sekitar 3.500 meter persegi lagi, tanah yang di luar yang sudah dihibahkan," kata Henny di Banjarmasin, Rabu (17/9).

Dugaan penyerobotan ini baru diketahui sekitar setahun terakhir. Deni telah beberapa kali mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) Batola namun belum mendapat penyelesaian konkret.

Pihak Deni kemudian melayangkan surat keberatan ke Disdik Batola. Dalam surat jawaban nomor 041.1/147/DISDIK/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, Disdik Batola menyatakan bersedia mengganti tanah yang terpakai.

Baca Juga: Kertak Hanyar Ditarget Bebas PKL di 2026, Satpol PP Banjar Bakal Lakukan Penertiban

Surat yang ditandatangani Aris Saputera, mantan Kepala Disdik Batola itu, menyebutkan harga penggantian menunggu hasil tim penilai atau appraisal.

"Kalau melihat dari surat jawaban keberatan kami, Disdik Batola sudah mengakui memakai tanah klien kami," ungkap Henny.

Penasihat hukum mempertanyakan tim penilai yang digunakan serta perizinan pembangunan gedung yang bisa melampaui tanah hibah.

Baca Juga: Tak Berizin dan Melanggar Aturan, 5 Baliho di Banjarmasin Bakal Dibongkar

Jika tidak ada kejelasan, Deni tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

Aris Saputera, kini Kepala Diskominfo Batola, mengakui permasalahan tersebut. Proses penyelesaian masih berlangsung menunggu hasil penilaian appraisal.

"Sebelumnya sempat dianggarkan untuk diselesaikan tapi mintanya tinggi. Saat ini menunggu hasil tim penilai keluar," kata Aris. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#tanah hibah #Serobot Tanah #Disdik Batola #ganti rugi #SMPN 3 Barambai