BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin sudah menyiapkan rencana untuk menertibkan sejumlah reklame bando yang masih berdiri di beberapa titik.
"Ada lima reklame yang akan ditertibkan, kelimanya tidak berizin dan melanggar aturan," ungkap Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, M Syahid, Rabu (17/9).
Reklame bando tersebut berada di Jalan Pangeran Samudera, Jalan Hasan Basri, dan Jalan S Parman.
Menurutnya, reklame-reklame tersebut semestinya sudah lama harus dibongkar karena melanggar aturan dan merusak estetika.
"Ketentuan aturannya sudah lama sih, sekitar tahun 2019. Namun saat itu yang dibongkar baru reklame di Jalan Ahmad Yani dan depan Mitra Plaza," katanya.
Pihak pemerintah pun tak membolehkan atau mengizinkan lagi penggunaan reklame di titik tersebut.
Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebelum reklame tersebut nantinya dibongkar oleh Satpol PP.
Saat ini reklame di Banjarmasin total sebanyak 1.900 titik. Dari sekian reklame itu, pihaknya sudah mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak Rp 2 miliar lebih atau terealisasi 53 persen dari target Rp 3,8 miliar.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief