Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemprov Kalsel Siapkan 6.420 Kuota PPPK Paruh Waktu

M Oscar Fraby • Jumat, 12 September 2025 | 13:52 WIB

ASN: Pemprov Kalsel mendapat jatah enam ribu lebih PPPK Paruh Waktu yang diangkat tahun 2025.
ASN: Pemprov Kalsel mendapat jatah enam ribu lebih PPPK Paruh Waktu yang diangkat tahun 2025.
BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengangkat 6.420 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Para calon pegawai saat ini tengah melengkapi persyaratan daftar riwayat hidup secara elektronik.

Pengangkatan ini berdasarkan surat BKD Kalsel Nomor 800.1.2.2/4552/BKD/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Kalsel, tertanggal 11 September 2025.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Putus Kontrak Kampung Ketupat Karena Tunggakan Rp400 Juta

Dari total 6.420 kuota tersebut, jabatan pelaksana teknis mendapat alokasi terbesar dengan 5.763 orang, disusul jabatan fungsional guru 560 orang, dan jabatan fungsional kesehatan 97 orang.

"Jumlah itu adalah jatah atau hasil yang sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat," ungkap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel Mashudi, Jumat (12/9/2025).

Para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025.

Baca Juga: Membanggakan, Mahasiswi Asal Kabupaten HSU Ini Sabet Predikat Terbaik Pada Kompetisi Rancangan Bisnis Internasional di Mila University Malaysia

Kelengkapan dokumen meliputi pas foto formal berlatar merah, ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan melamar CPNS atau PPPK.

Peserta juga harus melengkapi SKCK dari Polri dengan keterangan "Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel" dan surat keterangan sehat dari dokter PNS di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Sekdaprov Kalsel M Syarifuddin dalam suratnya menegaskan, peserta yang tidak mengisi DRH dan tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: Polres HSU Bongkar Sabu 0,25 Gram dari Ventilasi Warung

PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK reguler karena diperuntukkan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun tidak lulus.

Status paruh waktu berarti pegawai bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan instansi.

Upah PPPK Paruh Waktu mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#daftar riwayat hidup elektronik #tenaga honorer Kalsel #Pengangkatan PPPK 2025 #PPPK Paruh Waktu Kalsel #BKD Kalsel kuota