Ketua YLK Kalsel Ahmad Murjani menegaskan, LPG 3 kg merupakan barang distribusi penting yang disubsidi pemerintah, bukan komoditas bebas.
"LPG 3 kg itu kategori barang penting, bukan sembako. Karena disubsidi pemerintah, maka pendistribusiannya harus tepat sasaran," ujarnya kepada Radar Banjarmasin.
Baca Juga: Rumah Warga Lansia di Banjarbaru Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
Murjani mengingatkan pentingnya pengawasan terpadu yang melibatkan Disperdagin, kepolisian, Pertamina, hingga Hiswanamigas.
Sistem verifikasi KTP sebenarnya sudah lama diterapkan, namun efektivitas pengawasannya perlu dievaluasi.
"Sistem pakai KTP sebenarnya sudah lama berjalan. Pertanyaannya, apakah pengawasannya sudah benar? Itu yang harus dijawab," tegasnya.
Ia menjelaskan, aparat, PNS, restoran, dan kafe tidak berhak membeli LPG 3 kg karena tabung bersubsidi itu diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan usaha mikro.
Selama ini, pembelian LPG 3 kg di Banjarmasin masih bisa dilakukan tanpa verifikasi KTP.
"Kalau beli gas 3 kg di Banjarmasin selama ini tanpa KTP, tentu harus diperbaiki. Karena aturannya jelas, pembelian wajib pakai KTP agar tepat sasaran," katanya.
Menurut Murjani, regulasi ini bukan sekadar menambah aturan, melainkan memastikan pengawasan distribusi berjalan optimal untuk menjamin ketersediaan dan ketepatan sasaran LPG bersubsidi.
Editor : M. Ramli Arisno