Pencabutan ini terjadi di tengah maraknya penyelewengan pupuk bersubsidi, termasuk kasus terbaru senilai 11,5 ton yang diungkap Polda Kalsel.
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, membenarkan pencabutan kewenangan tersebut.
Baca Juga: DPRD Tanah Laut Gulirkan Tiga Raperda Inisiatif untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam surat Menteri Perdagangan RI Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan Empat Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada 30 Juni lalu.
Ditegaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dicabut dan tidak berlaku.
"Dengan keluarnya surat keputusan terbaru itu, pengawasan pupuk bersubsidi yang sebelumnya di Dinas Perdagangan Provinsi sudah tak ada lagi," ujar pria yang akrab disapa Gia.
Baca Juga: Striker Legendaris Herman Dzumafo Perkuat Polres HST di Semifinal Bupati Cup
Dalam skema distribusi pupuk bersubsidi, Dinas Perdagangan Kalsel sebelumnya hanya berwenang hingga tingkat distributor.
Penyalur di bawah distributor menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
"Sebelumnya pun pengawasan hanya sampai tingkat distributor. Untuk penyalur ke petani, domain pemerintah kabupaten/kota."
Baca Juga: Buruh, Mahasiswa, hingga Ojol Geruduk DPRD Tabalong Tuntut Perbaikan Nasib
"Saat ini pengawasan lapangan lebih melibatkan unsur lain seperti kepolisian, TNI, Dinas Pertanian, dan kementerian terkait," paparnya.
Meski tak lagi melakukan pengawasan langsung, Dinas Perdagangan tetap mendukung distribusi pupuk bersubsidi yang adil dan merata dengan menerima laporan masyarakat atau stakeholder.
Dengan terbitnya surat terbaru, anggaran kegiatan pengawasan pupuk bersubsidi tahun ini pun dihentikan, termasuk anggaran APBD Pemprov Kalsel.
Baca Juga: DPRD Banjarmasin Usut Dugaan Kandungan Minyak Babi di Wadah MBG
"Sebelumnya tiap tahun ada anggaran dari pemerintah pusat, termasuk APBD. Dengan dicabutnya kewenangan, anggaran sudah tak ada lagi," imbuhnya.
Bagiawan menyayangkan penyelewengan pupuk bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sebanyak 11,5 ton pupuk bersubsidi diselewengkan LH yang diamankan Selasa 27 Juli lalu. Pupuk dari HST itu akan dijual kembali di Tanah Laut.
"Harus ada sanksi tegas bagi pelakunya. Tak sedikit uang negara untuk menyubsidi pupuk petani. Jangan sampai ada yang memanfaatkannya," tekannya.
Baca Juga: Responsif, Bupati HSU Sahrujani Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Harus Amuntai Tengah
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin menyebut LH sudah menjalankan praktik ini sekitar satu tahun dengan memperdagangkan pupuk bersubsidi ke luar wilayah meski bukan penyalur resmi.
Editor : M. Ramli Arisno