BANJARMASIN – Persyaratan pembelian tabung LPG 3 kilogram bakal lebih ketat. Mulai 2026 mendatang, masyarakat diwajibkan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas bersubsidi tersebut.
Kebijakan ini sejatinya sudah berjalan sejak pertengahan 2024 melalui sistem pendataan berbasis KTP. Namun, pemerintah pusat kali ini menekankan aturan lebih ketat agar subsidi tepat sasaran. Pasalnya, kelangkaan dan melonjaknya harga gas melon kerap menjadi masalah di lapangan.
Meski begitu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
"Koordinasi kita dengan Pertamina juga masih menunggu revisi Undang-Undang Migas beserta instrumen pendukungnya," ujar Kabid Perdagangan Disperdagin Banjarmasin, Faisal Akly, Rabu (3/9).
Ia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga sudah melakukan pendataan pengguna gas subsidi 3 kg dengan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP). Pendataan ini mencakup seluruh pangkalan resmi di Banjarmasin.
"Jumlah pastinya ada di Pertamina. Kita di daerah hanya menerima laporan, karena ranah pendataan memang di mereka," jelasnya.
Meski aturan baru diberlakukan, penyaluran melalui sub pangkalan resmi masih berjalan hingga 2026. Saat ini, tercatat ada 70 sub pangkalan resmi di Banjarmasin.
Lebih jauh, Faisal menegaskan bahwa peruntukan gas melon benar-benar difokuskan untuk masyarakat kategori miskin atau rentan miskin, yakni Desil 1 sampai 4.
"Kalau di KTP tercatat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri, otomatis pembelian ditolak. Jadi hanya warga miskin yang berhak membeli gas subsidi ini," tegasnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief