Hasilnya, hanya satu bengkel yang memenuhi persyaratan lengkap, sementara tujuh lainnya belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Kepala Dishub Banjarbaru, Mirhansyah, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menertibkan bengkel yang menangani perbaikan serta modifikasi kendaraan, terutama terkait perubahan bentuk dan dimensi.
Baca Juga: KUA-PPAS APBD 2026, Belanja Daerah Tanah Laut Naik Jadi Rp2,65 Triliun
“Pemilik bengkel seharusnya melengkapi izin karoseri sesuai ketentuan. Jangan sembarangan mengubah bentuk atau dimensi kendaraan, karena menyangkut aspek keselamatan,” tegasnya, belum lama ini.
Dari hasil pengecekan, sebagian besar bengkel hanya memiliki izin usaha bengkel umum, bukan izin khusus karoseri.
Bahkan ada yang beroperasi di lokasi berbeda dengan alamat yang tercatat dalam dokumen perizinan.
Baca Juga: Ditjen PSP Kementan Tinjau Program Cetak Sawah 200 Hektare di HST
“Tadi ada delapan bengkel yang dicek. Hanya satu bengkel memenuhi syarat lengkap. Rata-rata tidak memiliki izin karoseri, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki izin,” ujarnya.
Menurut Mirhansyah, alasan yang kerap disampaikan pemilik bengkel adalah ketidaktahuan soal kewajiban perizinan dan anggapan bahwa prosesnya rumit.
Padahal, jika syarat administratif dan teknis terpenuhi, izin bisa diperoleh hanya dalam hitungan jam melalui sistem online.
Baca Juga: Paha Kanan Korban Ditusuk Sajam, Polres HSU Bekuk Pelaku Penganiayaan di Kaludan Kecil
Saat ini Dishub masih memberikan tahap sosialisasi.
Namun mulai 2026, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan melakukan penindakan tegas terhadap bengkel tak berizin maupun kendaraan yang melebihi dimensi standar.
“Kalau melanggar, sanksinya bisa beragam, bahkan berpotensi pidana, baik kepada pemilik kendaraan, bengkel, maupun pihak penguji yang tidak melaksanakan uji kelayakan dengan benar,” pungkasnya.
Editor : M. Ramli Arisno