Hal ini mendapat sorotan Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah.
Politikus PKS ini menegaskan peredaran minuman keras oplosan sudah sampai tahap mengkhawatirkan. Ia menilai tanpa regulasi yang jelas, aparat akan kesulitan menindak penjual dan peredarannya.
“Kasus ini jadi pelajaran. Aparat harus rutin mengawasi wilayah rawan. Kalau tidak, peristiwa seperti ini akan terus berulang,” ucapnya.
Ia menyebut perlu ada Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait miras oplosan, agar pihak kepolisian maupun dinas terkait punya dasar hukum kuat untuk bertindak.
“Selama ini aturan khususnya belum ada. Mudahan nanti bisa kita buat. Kalau ada perda, aparat lebih tegas menindak penjual miras oplosan yang beredar secara liar,” tambahnya.
Tak hanya soal penindakan, Aliansyah juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi masyarakat. Berharap aparat bersama dinas terkait menggencarkan sosialisasi bahaya miras oplosan, terutama di kawasan rawan.
“Selain pengawasan, masyarakat juga perlu diedukasi. Bahwa miras oplosan bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga bisa memicu tindak kriminal. Hampir semua kota besar punya masalah ini, termasuk Banjarmasin,” ujarnya.
Ia menambahkan, faktor ekonomi, adat, dan kebiasaan turut membuat peredaran oplosan sulit diberantas. "Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak agar peristiwa berdarah akibat oplosan tak lagi terulang," tutup Aliansyah.
Editor : Sutrisno