Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kabel Semrawut Bisa Jadi Sumber PAD Baru, Pemko Banjarmasin Bisa Sewakan Jalur Ducting ke Provider

Riyad Dafhi Rizki • Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:26 WIB
SEMRAWUT: Jaringan kabel semrawut di kawasan Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Tengah.
SEMRAWUT: Jaringan kabel semrawut di kawasan Jalan Pangeran Samudera, Banjarmasin Tengah.

BANJARMASIN — Pemko Banjarmasin berencana menata kabel jaringan utilitas dan tiang fiber optik yang selama ini berjuntaian dan semrawut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan rencana ini telah dibicarakan dengan para vendor utilitas.

"Seluruh vendor sepakat mengikuti kebijakan Pak Wali Kota. Mereka sangat mendukung rencana penataan ini," ujar Suri, Rabu (6/8).

Penataan kabel ini tidaklah sederhana. Tantangannya mengalihkan kabel dari tiang ke jalur bawah tanah.

Dikenal sebagai sistem ducting. Kabel ditempatkan di dalam pipa besar, atau sistem saluran gendong yang memanfaatkan drainase.

Pakar tata kota, Nanda Febryan Pratama Jaya menyambut baik rencana pemko untuk merapikan kabel-kabel semrawut milik provider internet dengan sistem ducting atau jalur tanam bawah tanah.

"Penerapan sistem ducting sangat memungkinkan," ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, beberapa kawasan komersial seperti Citraland sudah lebih dulu menerapkan sistem tersebut, sehingga lingkungan terlihat lebih rapi dan modern.

Meskipun, penerapan ducting di Banjarmasin akan membutuhkan anggaran besar karena kondisi lahan rawanya. Namun, sistem ini justru berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.

"Pemko bisa menyewakan jalur ducting kepada provider internet, perusahaan air minum, atau pihak lain yang ingin menanam pipa dan kabel," jelasnya.

Agar rencana ini dapat dijalankan secara optimal, ia menyarankan agar disertai regulasi penguat berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali).

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#kabel #pad #banjarmasin #daerah #semrawut #pendapatan