Meski masih punya peluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, semuanya tetap bergantung pada ketersediaan formasi alias “rumah jabatan” di tiap SKPD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu harus melihat ketersediaan rumah jabatan di instansi.
“Angkanya memang ribuan, tapi tetap bergantung pada rumah jabatannya. Kalau tidak ada formasi kosong, ya tidak bisa diangkat,” ujar Totok kepada Radar Banjarmasin, Jumat (1/8/2025) pagi.
Ia mencontohkan, di Sekretariat DPRD misalnya, hanya tersedia lima formasi kosong. “Artinya hanya lima orang yang bisa diangkat di situ. Tidak bisa lebih,” tandasnya.
Saat ini, lanjut Totok, proses verifikasi sedang berjalan di tiap-tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). BKD telah menyebar surat edaran untuk mendata berapa jumlah pegawai yang pernah ikut tes PPPK dan formasi kosong yang tersedia.
“Verifikasi ini penting. Karena yang bisa diangkat adalah mereka yang pernah ikut tes PPPK, dan ada formasi yang siap ditempati,” jelas Totok.
Berdasarkan petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), target nasional menyebut penyelesaian seluruh PPPK harus tuntas pada tahun 2025. Karena itu, Banjarmasin juga dikejar waktu.
Namun ia realistis, tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Kami prediksi, mungkin hanya 50 persen lebih yang bisa terserap,” ucapnya.
Dia juga membuka kemungkinan bahwa untuk tahap ini, tidak akan ada tes ulang. “Yang penting dia sudah pernah ikut tes sebelumnya. Tinggal kita cocokkan saja dengan ketersediaan jabatan,” imbuhnya.
Paling banyak honorer yang mendaftar berasal dari sektor pendidikan (guru), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Lalu bagaimana nasib mereka yang tidak terserap?
“Kita tunggu juknis dari pusat, apakah bisa ditempatkan ke rumah jabatan di instansi lain atau tidak," tutup Totok.
Editor : Sutrisno