Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kafe Aroema Diduga Setel Musik DJ dan Tuai Keluhan Warga Sekitar, Satpol PP Banjarbaru Langsung Sidak dan Tanyakan Izin Operasional

Sheilla Farazela • Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:07 WIB
SIDAK:Satpol PP Banjarbaru saat melakukan giat di kafe aroema yang dikeluhkan warga sekitar karena diduga adanya musik DJ.(SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)
SIDAK:Satpol PP Banjarbaru saat melakukan giat di kafe aroema yang dikeluhkan warga sekitar karena diduga adanya musik DJ.(SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kafe Aroema yang berlokasi di Jalan Taman Gembira, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, pada Jumat (25/7/2025) malam.

Kunjungan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising yang diduga berasal dari penampilan disc jockey (DJ).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banjarbaru, Johansyah, mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi langsung ke pengelola kafe terkait kegaduhan yang dikeluhkan warga.

“Suara musiknya berlebihan. Kami ingin mengetahui kondisi sebenarnya dan sejauh mana izin operasional yang dimiliki, terutama soal penggunaan sound system untuk kegiatan DJ,” ujarnya.

Selain suara bising, Satpol PP juga menyoroti aktivitas Aroema yang disebut beroperasi selama 24 jam.

Menurut Johansyah, pihaknya akan segera memanggil pemilik atau pengelola kafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami akan tanyakan, apakah Aroema ini rumah makan atau kafe biasa, dan apakah memiliki izin khusus untuk live music atau event DJ,” tegasnya.

Sementara itu, Owner Aroema, Muhammad Rizky menegaskan pihaknya kooperatif dan siap menghentikan penampilan DJ jika memang tidak diizinkan oleh aturan yang berlaku.

“Kami patuh pada aturan. Kalau memang DJ tidak diperbolehkan, kami akan hentikan acaranya,” ujar Rizky.

Meski begitu, Rizky menyayangkan kedatangan petugas yang terkesan mendadak. Ia khawatir hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan pelanggan yang sedang berkunjung.

Rizky juga menjelaskan operasional Aroema memang berjalan 24 jam. Menurutnya, Satpol PP masih akan mengkaji ulang hal ini dengan mempertimbangkan klasifikasi tempat usahanya sebagai rumah makan atau kafe, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata.

“Kami menunggu panggilan resmi dari Satpol PP. Soal perizinan, mulai dari NIB hingga pajak makanan dan minuman sudah lengkap,” tegasnya.

"Kalau Satpol tadi, lebih ke arah DJ. Kita tidak bisa menghentikan animo netizen/masyarakat yang memang mereka datang bikin video lalu viral. Ini yang dilihat Pemerintah," tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#keluhan warga #kafe aroema #musik dj #satpol pp banjarbaru #sidak