BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru mulai mendata bangunan liar yang diduga berdiri tanpa izin.
Dari hasil pendataan awal, sebanyak 93 bangunan ketahuan tak berizin, 56 di antaranya adalah warung remang-remang.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, pihaknya telah melaporkan data temuan bangunan tersebut kepada Wali Kota Banjarbaru untuk mendapat arahan lebih lanjut terkait penanganannya.
“Sudah kita data, termasuk yang berada di Jalan Batu Besi. Data-data tersebut sudah disampaikan ke pimpinan untuk dipelajari,” ujarnya di Balai Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
Bangunan tak berizin tersebut tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Jalan Lingkar Selatan arah Banjarmasin, Jalan Kenanga, Jalan Batu Besi dan kawasan LIK Liang Anggang.
Hidayaturahman, yang akrab disapa Dayat, menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap bangunan liar tersebut akan menunggu instruksi langsung dari Wali Kota Banjarbaru. “Kita menunggu arahan pimpinan, bagaimana langkah selanjutnya dan teknis penindakannya,” katanya.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief