BANJARMASIN — Mulai Agustus 2025, PNS dan PPPK Pemko Banjarmasin harus siap menghadapi kebijakan baru yang tidak biasa.
Pasalnya, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) mereka bisa saja tidak dicairkan jika tidak mampu menunjukkan bukti pemilahan sampah di rumah.
Kebijakan ini masih terkait krisis sampah, buntut penutupan TPA Basirih pada Februari 2025 lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edi Wibowo mengatakan ASN harus berada di garda terdepan dalam perubahan perilaku pengelolaan sampah.
"Pemerintah Pusat meminta daerah mengambil tindakan konkret. Kepala daerah dan kepala SKPD sudah memulai, tapi kalau ASN-nya sendiri tidak menjadi contoh, maka percuma," ujar Edi, Kamis (24/7).
Pihaknya kini tengah memfinalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mewajibkan ASN melampirkan bukti pengelolaan sampah—seperti foto atau laporan pemisahan sampah organik dan anorganik—sebagai syarat pencairan tunjangan.
"Selama ini hanya bukti setoran pajak yang menjadi syarat pencairan TPP. Ke depan, pengelolaan sampah juga akan menjadi faktor penting. Harus dipaksa. Kalau tidak ya sulit," katanya.
Verifikasi bukti pemilahan sampah akan dikelola masing-masing SKPD. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen yang sahih, TPP tidak akan dibayarkan.
"Kalau ASN saja tidak taat, bagaimana bisa kita menuntut masyarakat? ASN harus duluan menjadi teladan," pesannya.
Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai Agustus mendatang, dan mencakup seluruh ASN Pemko Banjarmasin tanpa terkecuali.
"Kita sering edukasi warga soal memilah sampah, tapi ASN sendiri tidak melakukannya. Itu sama saja bohong. Maka ASN harus kita tekan juga," pungkas Edi.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief