Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dipasang di Lokasi Terlarang, Satpol PP Banjarbaru Turunkan 19 Reklame

Sheilla Farazela • Rabu, 23 Juli 2025 | 09:06 WIB
PENERTIBAN: Satpol PP Banjarbaru saat menertibkan reklame ilegal, Selasa (22/7). (Satpol PP Banjarbaru)
PENERTIBAN: Satpol PP Banjarbaru saat menertibkan reklame ilegal, Selasa (22/7). (Satpol PP Banjarbaru)

BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru  menertibkan reklame ilegal yang melanggar aturan pemasangan, Selasa (22/7).

Penertiban dilakukan sejak pukul 11.00 Wita hingga selesai dengan sasaran di sepanjang Jalan Trikora, Jalan Peramuan, dan Jalan A. Yani KM 33.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Banjarbaru menemukan 19 reklame yang dipasang di tiang listrik. Seluruh reklame yang melanggar langsung dilepas oleh petugas.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. "Termasuk soal pemasangan reklame di fasilitas umum seperti tiang listrik,” katanya.

Selain menertibkan reklame liar, Satpol PP Banjarbaru, ujar Yanto juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jalan A. Yani, Km 33. "Namun, dalam pemantauan tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas PMKS,"ucapnya.

Yanto mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar tidak memasang reklame secara sembarangan. "Pemasangan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Editor : Arief
#satpol pp #banjarbaru #reklame