Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Banjarmasin Minta Hentikan Pembangunan Gerai Mie Gacoan yang Tanpa Izin PBG

Endang Syarifuddin • Selasa, 22 Juli 2025 | 12:11 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar.
BANJARMASIN - Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar meminta penghentian sementara pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan A Yani yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Politikus Partai Golkar ini mengkritik lemahnya pengawasan Dinas PUPR, khususnya bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang), terhadap pembangunan di Banjarmasin.

"Saya sudah beberapa kali mengingatkan Dinas PUPR, khususnya bidang Wawasan Bangunan, supaya lebih ketat dalam melakukan pengawasan, baik untuk rumah maupun tempat usaha," tegas Ridho kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Ridho menyebut lemahnya pengawasan Wasbang membuat banyak bangunan di Banjarmasin berdiri tanpa izin resmi. "Kenapa saya bilang lemah, karena banyak warga bahkan perusahaan yang membangun rumah, ruko, atau tempat usaha tanpa memiliki izin PBG. Ini sudah sering terjadi," ujarnya.

Anggota DPRD muda ini menegaskan kejadian tersebut seharusnya menjadi cambuk bagi Dinas PUPR agar lebih tegas dalam pengawasan. "Kalau PBG belum terbit, ya ditahan dulu pembangunannya. Jangan sampai kita kecolongan lagi," tandasnya.

Ridho juga mengingatkan pentingnya sinergi seluruh instansi terkait dalam mengawasi pembangunan di Kota Banjarmasin. "Kita tidak tahu apa dampaknya jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin," ujarnya.

DPRD berencana memanggil pihak Mie Gacoan bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan dalam waktu dekat. "Rencana pemanggilan pihak Mie Gacoan bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan sudah kami siapkan, bisa jadi dalam waktu dekat kami lintas komisi akan panggil," sambungnya.

"Pemanggilan itu penting untuk mengetahui di mana letak kendala hingga izin PBG belum bisa diterbitkan. Harus jelas, agar semua pembangunan di Banjarmasin berjalan sesuai aturan," tutup Ridho.

Editor : M. Ramli Arisno
#Mie Gacoan #pembangunan ilegal #izin pbg #DPRD Banjarmasin #Pengawasan bangunan