BANJARMASIN – Revisi Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan memasuki tahap finalisasi di DPRD Kota Banjarmasin.
Dalam revisi itu, salah satu poin penting yang ditegaskan adalah larangan perusahaan menahan ijazah karyawan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan, Muhammad Mustakim menegaskan revisi ini perlu mengingat perda itu sudah out of date.
"Sejak 2018 perda tersebut belum pernah direvisi. Padahal, banyak isu baru di lapangan, termasuk persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat. Salah satunya penahanan ijazah oleh perusahaan," ujarnya kepada Radar Banjarmasin usai rapat pembahasan, Senin (14/7).
Pansus melakukan studi tiru ke sejumlah daerah. "Beberapa daerah sudah lebih maju soal perlindungan tenaga kerja. Kita pelajari itu dan kita sesuaikan dengan kondisi di Banjarmasin," kata politikus Partai Nasdem itu.
Mustakim mengatakan larangan penahanan ijazah ini merujuk pada kebijakan nasional. "Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan sudah jelas, bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Penahanan dokumen penting seperti ijazah bisa menghambat mobilitas karier pekerja.
Dalam revisi perda ini, penegasan terhadap larangan tersebut akan dimuat secara eksplisit, menjadi acuan hukum yang kuat.
"Kita ingin ada pemahaman yang sama antara pengusaha dan pekerja. Kalau memang dalam perjanjian kerja ada klausul soal jaminan, harus tetap menghormati hak-hak karyawan," jelasnya.
Praktik penahanan ijazah bukan hal baru di Banjarmasin. Kemarin, sebuah salon kecantikan muslimah di Banjarmasin viral lantaran menahan ijazah asli pekerjanya sebagai jaminan.
Jika ingin keluar sebelum kontrak selesai, pekerja diminta menebus ijazah dengan uang jutaan rupiah. Kasus ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda.
Dengan revisi perda ini, diharapkan praktik semacam itu tidak lagi terjadi. "Mudah-mudahan minggu ini bisa kita finalisasi. Perda ini bukan cuma untuk melindungi pekerja, tapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha," pungkas Acim, sapaannya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief