BANJARMASIN – Sebulan terakhir, masyarakat miskin Banjarmasin dicekik harga tabung LPG 3 kilogram. Harganya sudah Rp50 ribu, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menanggapi masalah klasik ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) tengah menyusun regulasi untuk menekan harga gas bersubsidi yang dijual di tingkat eceran.
"Kalau di pangkalan kan sudah jelas HET Rp18.500. Nah, kami sedang mempelajari apakah pemerintah daerah dibolehkan membuat regulasi untuk membatasi harga di tingkat eceran," ujar Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Rabu (9/7).
Sebab, selama ini tidak ada aturan yang mengikat soal harga di luar pangkalan. Akibatnya, harga bisa melonjak jauh melebihi ketentuan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akan menggandeng Pertamina serta stakeholder lain," terangnya.
Ia menegaskan, langkah ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari praktik harga ugal-ugalan. Sebab, gas melon adalah barang bersubsidi yang semestinya bisa dijangkau warga miskin.
"Fungsi pemerintah sebagai regulator harus hadir. Kami ingin pedagang eceran juga bijak, jangan seenaknya memasang harga. Kalau semua bisa tertib, harga bisa kembali stabil," tandasnya.
Ke depan, Disperdagin berharap bisa menelurkan regulasi yang mampu menjangkau seluruh rantai distribusi gas bersubsidi, dari pangkalan hingga ke tangan pembeli.
Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Hendra menilai persoalan ini sudah mendesak untuk ditangani secara struktural dan sistemik.
"Ini bukan semata soal naik turun harga, tapi lebih pada ketidaktegasan tata kelola distribusi. Di lapangan, kami menemukan warga yang seharusnya berhak, justru tidak kebagian. Sementara pengecer bebas menjual gas di atas HET kepada siapa saja," ucapnya.
Hendra menemukan sendiri saat reses di kawasan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.
Masyarakat di sana mengeluhkan sulitnya mendapat gas bersubsidi, sedangkan di warung-warung eceran, gas 3 kg dijual dengan harga tembus Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, sambung Hendra, maka akan mengkhianati semangat subsidi itu sendiri.
"Gas melon disubsidi untuk membantu masyarakat rentan, bukan malah jadi ajang bancakan pihak-pihak tak bertanggung jawab," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Untuk itu, Komisi II mendorong Disperdagin untuk segera membuat regulasi tegas, seperti perwali (peraturan wali kota) yang mengatur harga di tingkat eceran.
"Koordinasi dengan Pertamina juga jangan hanya soal pasokan dan kuota. Harus ada mekanisme pengawasan, penertiban pangkalan dan pengecer nakal," katanya.
Tak hanya itu, Komisi II juga akan mendorong pembentukan tim pengawasan yang melibatkan Disperdagin, Satpol PP, dan kepolisian untuk mengaudit dan merazia secara berkala.
Dewan juga menyarankan pendataan penerima subsidi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) hingga tingkat RT/RW. Tujuannya, agar distribusi tepat sasaran.
"Peran regulator tidak boleh hanya berhenti pada kajian. Harus nyata dalam tindakan di lapangan. Komisi II akan terus mengawal agar ada kepastian harga, keadilan distribusi, dan perlindungan bagi masyarakat kecil," pungkas Hendra.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief