BANJARMASIN — Pemeriksaan dugaan rekayasa laporan anggaran di Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin terus bergulir.
Saat ini, bola panas kasus tersebut berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasilnya masih menunggu. Karena ini sepenuhnya merupakan kewenangan BPK," ujar Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Selasa (8/7).
Dolly menyebut prosesnya mungkin tidak akan memakan waktu yang lama. "Sebab, data sudah disampaikan, tinggal melengkapi beberapa kekurangan saja," katanya.
Ditanya soal kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Dolly menjawab berhati-hati. "Kita tunggu saja. Sebagian dari temuan itu juga sudah dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.
Pengembalian yang telah dilakukan, lanjut Dolly, menyangkut anggaran tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp128 juta, tanpa merincikan berapa sisa kerugian yang belum balik ke kas daerah.
"Kita tunggu saja seperti apa keputusan dan penilaian dari BPK nanti," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isa Ansari belum memberikan keterangan resmi berkaitan kasus yang menyeret bawahannya.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Isa menjawab singkat, "Mohon maaf." Tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Lalu, saat didatangi ke kantornya di Kompleks Semanda, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Isa sedang tidak berada di tempat. Begitu pula dengan Sekretaris Diskopumker, Muhammad Syaiful.
"Beliau berdua sedang tugas ke luar kota. Baru berangkat hari ini. Mungkin hari Kamis (10/7) baru kembali masuk," kata Budi Munandar, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Diskopumker Banjarmasin.
Sebelumnya, dugaan praktik rekayasa anggaran mencuat dari internal Diskopumker. Praktik penggelembungan anggaran ini diduga melibatkan seorang bendahara berinisial TM.
Yang bersangkutan diduga merekayasa dokumen pertanggungjawaban keuangan atau SPJ agar anggaran kegiatan terlihat terserap secara utuh.
Modus yang digunakan adalah dengan menyusun SPJ yang sebenarnya bernilai lebih rendah dari pagu anggaran, lalu dicocokkan kembali melalui dokumen tambahan bernama "SPJ Fungsional".
Dengan begitu, seolah-olah penggunaan anggaran sudah sesuai dan tidak menyisakan celah. Padahal, selisih dari perbedaan dana itu diduga mengalir ke kantong pribadi TM. Nilainya ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief