Ada tujuh titik reklame bando yang menjadi target utama: satu di Jalan Pangeran Samudera, dua titik di Jalan Hasan Basry, dan dua lainnya di Jalan S. Parman.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, reklame-reklame bando tersebut bukan hanya memakan median jalan dan mengganggu pandangan, tapi juga tidak sesuai dengan standar konstruksi.
"Kami sudah identifikasi reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan merusak estetika kota. Beberapa di antaranya bahkan sudah melanggar sejak lama," ungkap Ikhsan setelah menghadiri kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor iklan di Aula Kayuh Baimbai, Senin (7/7/2025).
Ikhsan menyebut, sebagian reklame bahkan sudah masuk daftar pembinaan sejak 2018 namun tak kunjung ditertibkan. "Pemerintah memberi kesempatan bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri. Tapi kalau lewat tenggat waktu tidak ada tindakan, kami yang akan ambil alih," tegasnya.
Selain reklame lama, Ikhsan juga menyebut ada 18 pengajuan izin reklame baru yang sebagian besar belum memenuhi syarat teknis maupun tata letak.
"Kami terbuka, silakan lengkapi dulu sesuai standar. Kalau tetap tak sesuai, ya tidak akan kami teruskan izinnya. Bahkan kalau sudah berdiri, tetap akan kami tertibkan," ucapnya.
Ikhsan menjelaskan, cara ini merupakan bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan estetis. "Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, justru agar semuanya tertib dan profesional," tambahnya.
Masrani, salah satu vendor reklame mengaku siap mengikuti arahan pemko dan berjanji akan membongkar sendiri reklame miliknya di Jalan Pangeran Samudera.
"Kami ikut aturan saja dan akan bongkar sendiri. Agar usaha bisa tetap jalan, kami harap perizinan ke depannya dipermudah, asal sesuai aturan," ujarnya.
Editor : M. Ramli Arisno