Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, pihaknya kini sedang menginventarisasi jumlah fasilitas olahraga yang tersebar di Kota Seribu Sungai.
"Sekarang kami masih dalam tahap pendataan. Sistem penarikannya juga sedang disiapkan. Secara regulasi sudah ada, tinggal penyesuaian saja," jelas Edy kepada wartawan.
Kebijakan ini terinspirasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa untuk sektor kebugaran.
Edy menilai, sektor kebugaran bisa menjadi sumber baru yang menjanjikan dalam mendongkrak PAD Banjarmasin. "Kita coba adopsi pola itu. Potensinya besar dan bisa memberi dampak positif terhadap capaian target penerimaan PAD," ujarnya.
Pihaknya juga tengah menyiapkan payung hukum yang sesuai agar kebijakan ini bisa segera diterapkan. "Dalam ketentuan, kegiatan olahraga dan ketangkasan seperti biliar sudah termasuk yang bisa dikenakan pajak. Jadi tinggal kami sesuaikan untuk tempat olahraga lainnya," kata Edy.
Strategi untuk menjadikan pelaku usaha di sektor kebugaran sebagai wajib pajak ini tengah dikaji lebih lanjut sebelum implementasi.
Editor : M. Ramli Arisno