Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tinggal Selangkah Lagi, Pansus Sepakati 84 Pasal Raperda Kota Layak Anak Banjarmasin

Endang Syarifuddin • Selasa, 8 Juli 2025 | 08:40 WIB
RUANG TERBUKA HIJAU: Fasilitas bermain di Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah.
RUANG TERBUKA HIJAU: Fasilitas bermain di Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin Tengah.

BANJARMASIN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak telah rampung. Seluruh 84 pasal telah disepakati, tinggal menunggu paripurna tingkat II.

Ketua panitia khusus (pansus) raperda, Husaini mengungkap ada penyesuaian penting, yakni pembedaan penggunaan istilah pelindungan dan perlindungan.

"Kita bedakan secara tegas. Kalau menyangkut kegiatan pemenuhan hak anak, kita pakai kata 'pelindungan'. Tapi kalau menyangkut tempat atau sarana, adalah 'perlindungan'. Ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir," jelas Husaini usai rapat pansus keempat, Senin (7/7).

Pembedaan istilah tersebut mengikuti perkembangan peraturan di atasnya yang kini telah diperbarui. Dalam prosesnya, pansus menambahkan sejumlah dasar hukum yang sebelumnya belum termuat dalam naskah awal.

"Kita cermati pasal demi pasal. Termasuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat," terang dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Ramadhan menyambut baik rampungnya pembahasan raperda tersebut.

Keberadaan perda ini akan memperkuat komitmen pemko terhadap pemenuhan hak anak sebagaimana yang diatur Kementerian PPPA.

"Mulai dari hak hidup, pendidikan, bermain, sampai perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semua diakomodir dalam perda ini," katanya.

Ramadhan menambahkan, perda ini juga akan memperkuat pencapaian Banjarmasin menuju predikat Kota Layak Anak kategori Utama.

"Kita sudah punya ruang bermain ramah anak, fasilitas menyusui di kantor-kantor SKPD yang ramah anak. Perda ini tinggal memperkuat dasar hukumnya," ujarnya.

Selanjutnya hasil pembahasan akan diserahkan ke Bapemperda, lalu dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibawa ke paripurna tingkat II. Setelah itu, perda akan difasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Kalsel.

Jika tak ada aral melintang, Banjarmasin bakal punya perda baru yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan kota yang benar-benar berpihak pada anak-anak.

"Tinggal satu langkah lagi," pungkas Ramadhan. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Anak #banjarmasin #Raperda