Majelis hakim yang dipimpin Ketua Cahyono Riza Adrianto menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengungkap aliran dana penyertaan modal Pemkab Balangan yang diduga diselewengkan terdakwa.
Saksi pertama, Muhammad Solihin, Humas PT Ciracap Sumber Prima, mengaku tidak mengetahui detail kerjasama perusahaannya dengan PT Rizki Cipta Karya dan PT ADL. Namun, dia mengungkap adanya pembayaran hasil batubara sebesar Rp15 miliar kepada Direktur PT Rizki Cipta Karya bernama Ari.
Baca Juga: Bupati HST Samsul Rizal Sambut Kedatangan Komandan Baru Batalyon Infanteri 621 Manuntung
"Saya baru sekali ketemu dengan terdakwa, saat itu pada sebuah acara di Tabalong," ujar Solihin.
Saksi kedua, Irwan, Direktur PT Nusantara Batulicin, mengungkap perusahaannya menerima investasi Rp1 miliar dari PT Asabaru untuk usaha karet sejak 31 Desember 2022. Berdasarkan perjanjian, PT Asabaru mendapat keuntungan Rp10 juta per bulan dengan kontrak diperpanjang setiap tiga bulan.
Meski kontrak berakhir September 2023, PT Nusantara Batulicin masih membayar fee hingga Maret 2023 senilai Rp40 juta. Ketika kasus mencuat, perusahaan mengaku mengembalikan seluruh dana ke Kejaksaan Negeri Balangan.
Baca Juga: Masjid Apung Sayyidina Jafar Kotabaru, Destinasi Wisata Religi Paling Instagramable
"Kami serahkan semuanya ke kejaksaan yang mulia," tutur Irwan.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa terdakwa Reza ternyata menjabat sebagai komisaris di PT Nusantara Batulicin saat menjadi Direktur Utama PT Asabaru. Irwan mengaku baru menjabat direktur dan tidak mengetahui perjanjian kontrak tersebut.
Anggota majelis hakim Salma Safitri menegur keras Irwan. "Saya merasa anda berpura-pura. Ini agak tidak masuk akal. Apalagi ada pembayaran fee meski belum ada perjanjian kontrak lanjutan," ujar Salma.
Baca Juga: Berpartisipasi Bangun Kantor Kejati Kalsel, Bupati HST Samsul Rizal Terima Penghargaan
Saksi lain, Samideri, pemilik showroom di Kabupaten Kandangan, mengungkap pada 31 Januari 2023, terdakwa Reza membeli dua unit mobil secara tunai senilai Rp845 juta.
"Ada dua unit mobil, pertama Pajero dengan harga Rp595 juta dan Avanza sebesar Rp250 juta. Dibayar saat itu tunai," ujar Samideri.
Jaksa Penuntut Umum Helmi Afif Bayu Prakasa mengaku puas dengan keterangan para saksi. Menurutnya, aliran dana penyertaan modal yang diselewengkan Reza mulai terungkap, termasuk adanya unit usaha yang dijalankan PT Asabaru tanpa Rencana Bisnis (RB) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Baca Juga: Kisah Sopir Ambulan Gratis di Banjarbaru: Dari Korban Jadi Penyelamat
"Tadi terungkap ada kerjasama dengan PT Nusantara Batulicin yang mana terdakwa Reza punya jabatan ganda sebagai komisaris. Sehingga membuat terdakwa tak berani menandatangani perjanjian kerjasama karena menyadari potensi pelanggaran hukum," kata Helmi.
Reza didakwa menyalahgunakan penyertaan modal Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar yang diberikan kepada PT Asabaru sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha resmi perusahaan sesuai Rencana Bisnis justru digunakan untuk keperluan pribadi dan operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan atas nama pribadi, transfer ke luar negeri, hingga kajian pariwisata fiktif. Berdasarkan temuan BPKP Perwakilan Kalsel, kerugian keuangan negara mencapai Rp18,6 miliar.
Editor : M. Ramli Arisno