BANJARMASIN – Mulai 1 Juli 2025, masyarakat Banjarmasin tak perlu lagi berpindah-pindah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Semua layanan perizinan dan non-perizinan kini terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarmasin, menghadirkan kemudahan dalam satu tempat.
Ini cara untuk menyederhanakan proses, meningkatkan transparansi, dan memberikan kemudahan bagi warga.
“Mulai awal Juli, kami tidak lagi melayani di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Semua layanan akan terpusat di MPP,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, Kamis (26/6/2025).
MPP yang berlokasi di bekas Mitra Plaza menawarkan akses yang lebih terintegrasi.
Warga bisa mengurus berbagai keperluan mulai dari izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga dokumen administrasi lainnya di satu tempat.
Keputusan ini juga didorong oleh perubahan internal di DPMPTSP. Sebagian besar pegawai mereka baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengakibatkan keterbatasan tenaga di kantor.
“Sebelumnya, layanan kami dibagi untuk memecah konsentrasi masyarakat. Warga dari Banjarmasin Utara diarahkan ke kantor utama, sementara yang lain ke MPP. Namun, masyarakat tetap banyak yang datang ke kantor utama, sehingga sistem ini kurang efektif,” jelas Ari Yani.
Editor : Fauzan Ridhani