MARTAPURA – Kendaraan besar diimbau tidak melintas di jalan poros A Yani Martapura selama pelaksanaan MTQ Nasional tingkat Provinsi Kalsel ke-36 berlangsung di Kabupaten Banjar. Imbauan ini untuk melancarkan arus lalu lintas dari Batas Kota Banjarbaru hingga Antasan Senor (Jembatan Kembar).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana menyebut jamnya. “Mulai pukul 06.00 pagi hingga 10.00 malam,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/6) sore.
Ia mengatakan pemberlakuan pembatasan jam diperlukan karena bertambah padatnya arus lalu lintas di dalam Kota Martapura. "Dilihat dari visi rasio di kawasan tertib lalu lintas kita, kepadatannya ada pada skor 7. Ini cukup tinggi," tegasnya.
Kendaraan besar atau berat yang dibatasi berkategori sumbu dua ke atas dengan kondisi bak terbuka maupun tertutup. "Kecuali truk LPG, BBM, sembako, dan Bus Trans Banjarbakula," ujarnya.
Kendaraan sumbu dua ke atas diimbau untuk melewati jalan alternatif Bypass Mataraman jika datang dari Banjarmasin menuju Hulu Sungai, atau sebaliknya di jam-jam yang sudah disebutkan.
Nyoman menambahkan pihaknya juga terus berupaya meningkatkan penerangan di jalan Bypass Mataraman agar truk-truk bisa lewat dengan aman. "Kalau PJU di sana sudah memadai, nanti akan kita ubah jam pembatasannya jadi 24 jam," tegasnya.
"Tapi karena jalan Bypass itu ranahnya provinsi, kita masih menunggu arahan, dan siap berkoordinasi demi kenyamanan pengemudi," jelas Nyoman.
Pembatasan ini juga sudah disusun dalam Peraturan Bupati yang tinggal ditandatangani dan disahkan sebagai aturan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief