Ketua SPMI Kalsel Yoeyoen Indharto menilai kebijakan ini merugikan buruh yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bukan karena kesalahan mereka sendiri.
"Ini bukan salah buruh kalau mereka tak didaftarkan. Tapi kenapa mereka yang jadi korban?" tegas Yoeyoen, Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU disyaratkan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak perusahaan menunggak iuran bahkan tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali.
Yoeyoen khawatir BSU hanya akan dinikmati segelintir buruh formal, sementara mayoritas pekerja informal terabaikan.
"Jangan sampai BSU hanya dinikmati segelintir buruh formal. Ini api dalam sekam," tegasnya.
Selain mengkritik syarat kepesertaan BPJS, SPMI Kalsel juga mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp90 juta per tahun agar dampak kebijakan lebih merata.
Yoeyoen juga menyoroti persoalan lain yang merugikan buruh, yakni pesangon pekerja yang di-PHK masih dikenakan pajak.
"Buruh rugi dua kali!" keluhnya.
Untuk memperjuangkan kepentingan buruh, SPMI Kalsel berencana melakukan hearing dengan DPRD Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil agar buruh tidak terus menjadi objek kebijakan sepihak yang merugikan.
Kritik terhadap BSU ini mencerminkan keresahan serikat pekerja terhadap implementasi kebijakan pemerintah yang dinilai belum menyentuh akar permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
Editor : M. Ramli Arisno