Kabri dan Mukri sama-sama ngotot, dan saling klaim paling berhak, karena masing-masing mengantongi segel.
“Sudah kami mediasi. Tapi tak ada titik temu,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banjarmasin, Aliansyah, Selasa (10/6).
Dua kali mediasi di kelurahan. Satu kali di DPRD. Semua berujung mentok. Pihak Kabri tetap bersikeras membawa kasus ini ke pengadilan. “Sampai dua kali saya tanyakan, kuasa dari Kabri ingin penyelesaiannya di pengadilan saja,” ujarnya.
Muhammad, kuasa dari Kabri, bahkan menyebut segel milik Mukri abal-abal. “Segel mereka tak bisa tunjukkan kuitansi. Ada tujuh nama dalam segel, tapi tak jelas beli dari siapa,” katanya.
Ia menduga ada yang tak beres dengan dokumen Mukri. “Kalau beli, pasti ada kuitansi,” tegasnya.
Sebaliknya, pihak Mukri, juga tak bergeming. “Kami yang punya lahan. Tanah mereka masuk ke segel kami,” bantah Rusmalinda.
Mukri sendiri saat ini sedang sakit di Jakarta. Rusmalinda hadir diberi kuasa mewakili pemilik. Ia menyayangkan mediasi gagal, tapi menyatakan siap jika perkara dibawa ke pengadilan. “Kalau memang harus lewat pengadilan, kami ikuti saja,” ucapnya.
Di sisi lain, Aliansyah mengungkapkan segel kedua pihak terbit tahun yang sama, yakni 1985. Hanya beda bulan. “Segel Kabri Januari, Mukri Februari,” jelasnya.
Dari sisi luas, Kamri mengklaim 139 meter persegi, sedangkan Mukri 199 meter persegi. Kini, jalan damai tertutup. Jalan hukum jadi pilihan. DPRD pun mundur, biarkan pengadilan yang memutuskan.
“Masalah ini rumit. Karena masing-masing pegang dokumen sendiri. DPRD hanya bisa memediasi, bukan memutuskan,” tutup politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Editor : Sutrisno