Mahkamah Konstitusi mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar secara gratis, tak pandang bulu, negeri atau swasta. Bagi sekolah swasta di Banjarmasin, tak terbayang skema pembiayaan macam apa yang dipakai untuk mewujudkan putusan MK tersebut.
*******
BANJARMASIN — Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis. Dari SD hingga SMP, negeri maupun swasta.
Keputusan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemerintah pusat dan daerah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar, termasuk sekolah negeri, swasta, serta madrasah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut aturan sebelumnya yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan.
Banyak siswa dari keluarga kurang mampu terpaksa bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Termasuk di Banjarmasin, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, terutama terkait keberlangsungan sekolah swasta.
Sekolah negeri, yang sepenuhnya dikelola pemerintah, tentu dapat menyesuaikan kebijakan ini dengan lebih mudah. Namun, bagaimana dengan sekolah swasta, yang selama ini bergantung pada iuran SPP sebagai sumber utama biaya operasional?
Di Banjarmasin, terdapat 208 SD negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan Banjarmasin. Sebagai perbandingan, jumlah SD swasta hanya 52 sekolah.
Untuk jenjang SMP, terdapat 35 SMP negeri, sementara SMP swasta lebih banyak, dan beberapa telah mapan secara finansial.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyatakan, pemko siap mendukung keputusan MK. Tetapi, pihaknya masih menanti arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait mekanisme pelaksanaannya.
"Kami sudah mengetahui dan menerima keputusan MK. Namun, pusat pasti akan mengeluarkan aturan mainnya," ujar Ikhsan, Selasa (10/6).
Tantangannya adalah bagaimana memastikan sekolah swasta tidak limbung.
"Apakah nantinya pemda perlu men-support anggaran untuk sekolah swasta, atau ada solusi lain? Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat," terangnya.
Senada dengan Ikhsan, Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Banjarmasin, Ibnul Qayyim menyatakan siap melaksanakan kebijakan pusat. Namun, kejelasan teknis, terutama bagi sekolah swasta, masih dinantikan.
"Kalau sekolah negeri, itu sudah pasti gratis. Tapi untuk swasta, sampai sekarang kami belum menerima juknisnya. Jadi belum jelas mekanismenya seperti apa," ujarnya, kemarin (6/10).
"Kami siap kalau juknisnya sudah ada. Tapi sekarang belum tahu kapan pemberlakuannya, apakah tahun ini atau tahun depan," lanjutnya.
Potensi tantangan dalam penerapan kebijakan ini mungkin terjadi bagi sekolah swasta besar yang telah memiliki sistem dan nama tersendiri.
"Kalau sekolah swasta yang sudah besar, tentu harus ada penyesuaian. Jangan sampai tumpang tindih antara kebijakan pusat dan realita di lapangan," ujarnya.
Kepala Sekolah Kanaan Banjarmasin, Rita Sarah, mengaku bingung dengan keputusan tersebut. Jika biaya sekolah harus digratiskan, pihaknya tidak akan mampu menggaji staf guru karena selama ini ongkos operasional sekolah bergantung pada SPP.
"Kecuali pemerintah mau membayarkan SPP seluruh siswa yang totalnya mencapai Rp975 juta per bulan. Kalau skemanya seperti ini, mungkin bisa," ujar Rita.
Namun, ia masih memiliki kekhawatiran besar, terutama jika pembayaran dari pemerintah terlambat.
Berkaca dari pengalaman, misalnya tunjangan profesi guru saja sering kali membutuhkan waktu hingga tiga bulan untuk dicairkan.
"Guru-guru tentu juga punya kebutuhan keluarga. Kalau terlambat, performa mereka pasti terdampak, dan itu berpotensi menurunkan kualitas semangat mengajar," jelasnya.
Rita memprediksi kebijakan ini akan membawa lebih banyak mudharat jika diterapkan tanpa aturan yang jelas.
Sementara itu, Kepala SMP Muhammadiyah 6 Banjarmasin, Zulmansyah mengatakan terlalu dini untuk membuat spekulasi mengenai kebijakan ini.
"Saat ini masih sebatas keputusan MK. Belum ada pembahasan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan. Bahkan, regulasi ini juga belum sampai ke pemerintah daerah," ujarnya.
Zulmansyah berharap ada regulasi yang jelas jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Ia menyoroti beberapa tantangan, seperti masih adanya gaji guru honorer di sekolah negeri yang sering tertunda, apalagi di sekolah swasta yang selama ini mandiri secara finansial.
"Kalau swasta yang harus bergantung pada pemerintah, tentu butuh pengkajian serius. Untuk membayangkan kebijakan ini diterapkan di seluruh sekolah swasta saja masih sulit," pikirnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reja Pahlevi menilai, kebijakan menggratiskan pendidikan dasar dapat diwujudkan jika alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN benar-benar digunakan sepenuhnya untuk pendidikan.
Namun, ia menekankan bahwa alokasi ini tidak boleh terserap untuk penggajian, pengadaan barang, infrastruktur, atau kebutuhan administratif.
"Kalau 20 persen itu murni untuk pendidikan, kebijakan ini bisa dilaksanakan. Tapi dengan kondisi keuangan negara sekarang, memang sulit," ungkap Reja.
Ia kemudian menawarkan dua skema yang dianggap untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
Pertama, menghilangkan ketimpangan dalam alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) antara sekolah negeri dan swasta. Selama ini, sekolah negeri cenderung mendapat porsi dana yang lebih besar.
"Untuk mendukung kebijakan pendidikan gratis, bantuan BOS harus disamaratakan antara sekolah negeri dan swasta. Dengan begitu, sekolah swasta pun dapat memberikan layanan pendidikan gratis sesuai amanat putusan MK," jelasnya.
Kedua, pemerintah dapat menerapkan klusterisasi lembaga pendidikan. Dalam skema ini, sekolah swasta akan dikelompokkan menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah sekolah yang sepenuhnya layak menerima bantuan penuh dan mampu menggratiskan biaya pendidikan.
Kategori kedua adalah sekolah yang tetap dibolehkan memungut SPP, tetapi mendapatkan bantuan dalam bentuk lain.
"Klasterisasi ini memungkinkan bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran, sehingga kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan secara adil," ujar Reja.
Reja memahami bahwa kebijakan ini tidak dapat langsung diterapkan secara serentak.
"Kemampuan keuangan negara dan daerah harus diperhitungkan. Jadi, kebijakan ini kemungkinan besar akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari klasterisasi sekolah swasta tersebut," katanya.
Ia berharap skema-skema ini dapat menjadi jalan tengah untuk merealisasikan putusan MK tanpa membebani keuangan negara yang sedang terbatas.
Dengan pendekatan ini, Reja optimis kebijakan pendidikan gratis di sekolah swasta dapat terwujud, meski memerlukan waktu dan penyesuaian.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief