Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah digodok, Dinas Perhubungan (Dishub) berencana memberlakukan sanksi seperti penggembokan, pengempesan ban, hingga penderekan kendaraan bagi pelanggar.
"Perwali-nya sedang kami siapkan. Nantinya, sanksi ini akan menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan disiplin," ujar Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, Selasa (3/6/2025).
Ini diklaim sebagai bagian dari keseriusan Dishub dalam menertibkan parkir liar di berbagai sudut kota.
Hingga saat ini, kata dia, sebanyak 29 titik parkir liar telah berhasil ditertibkan. Dari jumlah tersebut, 15 titik telah diubah menjadi lokasi parkir resmi dengan retribusi, sementara 14 titik lainnya dikenakan pajak parkir.
Petugas parkir di lokasi-lokasi tersebut kini telah diberikan izin resmi. "Juru parkir di sana sudah kami berikan izin resmi untuk berkontribusi secara legal. Ini untuk memastikan tidak ada lagi praktik liar yang merugikan masyarakat," jelasnya.
Penertiban ini tidak hanya berfokus di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah pinggiran.
Dishub sendiri masih menghadapi keluhan masyarakat terkait parkir yang memakan trotoar. Untuk mengatasi hal ini, tim Pajak Parkir akan meningkatkan pengawasan di lapangan. "Ke depan, pengawasan akan lebih intensif dilakukan untuk memastikan aturan dipatuhi," tegas Slamet.
Dishub mengimbau masyarakat untuk lebih tertib memarkir kendaraan demi menghindari sanksi. "Jangan parkir sembarangan. Ada risiko ditindak, baik itu digembok, diderek, atau bahkan dikempeskan bannya," tutup Slamet.
Editor : Sutrisno