BANJARMASIN - Tarif parkir sepeda motor di Kota Banjarmasin resmi diturunkan dari Rp3 ribu menjadi Rp2 ribu.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin mengatakan ini untuk meringankan beban masyarakat.
"Pada Jumat yang penuh berkah ini, saya resmi menandatangani dan mengubah Perwali Banjarmasin terkait perubahan tarif parkir," ungkap Yamin, Jumat (30/5/2025).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda mengaku menerima banyak keluhan warga terkait kenaikan tarif parkir yang berlaku sejak April 2024 tersebut.
"Pak Wali Kota sudah menandatangani perubahan Perwali ini pada pukul 10.00 Wita tadi. Langkah ini juga menjadi pencapaian dalam 100 hari kerja Pemerintahan Yamin-Ananda," ujar Ananda.
Namun, untuk tarif parkir mobil atau roda roda empat saat ini masih Rp5 ribu.
Dijelaskan Ananda, apakah tarif parkir mobil akan diturunkan juga atau tidak, masih dibahas bersama DPRD Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo memastikan aturan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Penurunan tarif ini tentu berpengaruh pada perhitungan target pendapatan, tapi kita akan kalkulasi ulang dampaknya. Saat ini, kami fokus pada sosialisasi agar kebijakan ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat," jelas Slamet.
Sosialisasi penurunan tarif parkir ditargetkan selesai pada Juni 2025.
Editor : Fauzan Ridhani