BANJARMASIN - Revitalisasi Sungai Veteran di Banjarmasin menuai kritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.
Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono menyebut proyek ini melanggar sejumlah peraturan daerah dan undang-undang.
Pada dasarnya, penyempitan sungai mengancam hak konstitusional warga karena telah menaikkan risiko banjir.
Proyek ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang perubahan fungsi dan bentuk badan sungai tanpa izin pemerintah.
Peraturan lain yang dilanggar adalah PP 38/2011 tentang Sungai dan PermenPUPR 28/PRT/M/2015 yang menegaskan larangan aktivitas pembangunan di sempadan sungai.
Penyempitan badan sungai hingga 50 persen akan mengancam fungsi ekologis Sungai Veteran. Dampak terdekat, daya tampung sungai berkurang.
Walhi mempertanyakan apakah kajian hidrologi dan hidraulika sudah dilakukan secara komprehensif.
"Jika kajian tersebut sudah ada, mengapa tidak dipublikasikan? Transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat, akademisi, dan LSM," ujarnya dalam sebuah dialog publik di salah satu hotel di Banjarmasin, belum lama ini.
Walhi meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III dan Pemko Banjarmasin menghentikan aktivitas proyek di Jalan Veteran hingga dilakukan audit menyeluruh.
Semua pihak yang terlibat, termasuk Bank Dunia sebagai pihak yang membiayai, harus memberikan penjelasan kepada masyarakat Banjarmasin.
"Proyek senilai Rp1 triliun tidak seharusnya mempersempit sungai dengan cara menguruk. Pemerintah perlu menata ulang perencanaan tata ruang untuk mengurangi risiko banjir di masa depan," tegas Rafiq.
Menanggapi kritik itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya membantah jika proyek ini merusak Sungai Veteran.
"Proyek Sungai Veteran justru untuk mengendalikan risiko banjir," ujarnya, Rabu (29/5/2025).
Eddy juga menekankan ini bukan proyek dadakan, studi bahkan dilakukan sejak 10 tahun yang lalu.
"Dari 2014 ini studinya, diusulkan ke pusat, dan inilah yang menjadi dasar pengerjaan kami," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin meminta BWS memperhatikan kritik dan masukan tersebut.
"Prinsipnya, kita tidak ingin proyek ini bertabrakan dengan aturan hukum. Kami juga akan pelajari secara menyeluruh jika memang perlu ada perubahan desain," ucapnya.
Editor : Muhammad Rizky