BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berhasil menghemat anggaran sebesar Rp60 miliar setelah menerapkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Kebijakan ini menekankan pada penghematan anggaran di berbagai daerah untuk memastikan pengeluaran hanya diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ikhsan Lutfi menjelaskan, Pemko Banjarmasin telah menunda sejumlah kegiatan yang dianggap tidak mendesak.
“Kami fokus pada kegiatan yang benar-benar pokok di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujar Ikhsan.
Beberapa kegiatan yang ditunda meliputi perjalanan dinas, forum diskusi (FGD), hingga proyek infrastruktur tertentu, termasuk perjalanan dinas anggota DPRD.
"Efisiensi anggaran ini sangat relevan dengan situasi saat ini, terutama mengingat Kota Banjarmasin tengah menghadapi darurat sampah. Oleh karena itu, sebagian besar anggaran difokuskan untuk mengatasi masalah tersebut.
Ikhsan mengakui bahwa kebijakan efisiensi sempat menimbulkan protes di sejumlah SKPD.
Namun, melalui dialog dan pendekatan, pihaknya berhasil menjelaskan pentingnya langkah tersebut. Perlahan, kebijakan ini mulai diterima oleh para pemangku kepentingan di tingkat SKPD.
“Sempat terjadi protes dan gejolak, tetapi alhamdulillah semuanya bisa memahami maksud efisiensi ini,” tambah Ikhsan. Hingga Mei 2025, penghematan Rp60 miliar sudah berhasil diamankan.
Ketika ditanya tentang risiko penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun akibat penundaan beberapa kegiatan, Ikhsan tidak menampik kemungkinan tersebut.
Namun, ia optimis masalah ini dapat diantisipasi dengan penataan ulang jadwal kerja di setiap SKPD.
“Penumpukan kerja memang mungkin terjadi, tetapi kami berupaya keras untuk menata kembali agar hal itu tidak terjadi,” tandasnya.
Editor : Arif Subekti