BANJARMASIN - Ketika menyebut jurnalis, yang terbayang adalah pekerjaan penuh dinamika dan tantangan. Namun, bagi pewarta perempuan, profesi ini kerap disertai ancaman tak kasat mata
Berdasarkan riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama PR2Media pada 2022, sebanyak 82 persen jurnalis perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan seksual saat menjalankan tugas jurnalistik.
Angka ini mengungkap realitas pahit yang masih dihadapi perempuan dalam profesi jurnalisme.
Selain itu, mereka juga menghadapi diskriminasi gender dan intimidasi baik di lapangan maupun ruang redaksi.
Di balik berita yang mereka sampaikan kepada publik, terselip perjuangan panjang untuk sekadar mendapat ruang aman dan pengakuan setara dalam dunia yang masih didominasi maskulinitas
Dalam diskusi publik bertajuk "Membangun Ruang Aman untuk Jurnalis Perempuan" yang digelar AJI Persiapan Banjarmasin berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Kalimantan Selatan di ruang redaksi salah satu media lokal pada Rabu (28/5), isu ini menjadi pembahasan utama.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber: Soraya Alhadi dari AJI Persiapan Banjarmasin, Melinda Bahri selaku Ketua Ikatan Psikolog Klinis Wilayah Kalimantan Selatan, dan Nanik Hayati dari Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI).
Soraya mengungkap bahwa data riset menunjukkan tingginya angka kekerasan verbal, pelecehan fisik, hingga pemaksaan relasi seksual terhadap jurnalis perempuan.
Ia menyoroti fakta bahwa aktivitas jurnalistik sering kali tidak menyediakan ruang aman bagi perempuan.
"Pada kenyataannya, profesi ini masih didominasi maskulinitas. Menjadi jurnalis rasanya tidak untuk perempuan. Stigma seperti ini harus dihilangkan," ujar Soraya.
Ia juga memandang pentingnya ruang redaksi untuk memiliki sistem pengaduan yang melindungi korban dan memberikan sanksi kepada pelaku. "Kita perlu mendorong ruang redaksi punya SOP yang melindungi korban dan memastikan keadilan tercapai," tambahnya.
Nanik menekankan bahwa menciptakan ruang aman bukan hanya tugas redaksi atau organisasi media, tetapi juga tanggung jawab bersama antarjurnalis.
"Pasalnya, menjadi perempuan saja sudah sulit, apalagi menjadi jurnalis perempuan. Kesadaran ruang aman ini harus terbangun di keseharian kita," ujarnya.
Menurutnya, solidaritas di antara jurnalis bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan aman.
Sementara Melinda menjelaskan kekerasan berbasis gender (KBG) mencakup berbagai bentuk, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga sosial. Dalam konteks jurnalisme, KBG sering kali tidak terlihat secara kasat mata, tetapi dampaknya sangat serius pada kesehatan mental korban.
"Kekerasan seksual bukan hanya soal sentuhan fisik, tapi juga bisa berupa intimidasi, ucapan bernuansa seksual, atau manipulasi relasi kuasa," jelas Melinda.
Ditambahkannya, banyak korban tidak melaporkan kasus yang mereka alami karena ketergantungan ekonomi, budaya patriarki, serta lingkungan sosial yang permisif.
Melinda juga mengingatkan bahwa trauma akibat kekerasan dapat berdampak jangka panjang, seperti hilangnya kepercayaan diri, isolasi sosial, bahkan depresi. Maka ia menekankan pentingnya menyediakan dukungan psikologis dan sistem pemulihan yang berpihak pada korban. (daf/fud)
Editor : Muhammad Rizky