Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Efektivitas E-Parkir di Kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin Dipertanyakan

Riyad Dafhi Rizki • Rabu, 28 Mei 2025 | 11:57 WIB
UJI COBA: Dishub Banjarmasin saat menguji coba sistem Smart Parking di kawasan Pasar Sudimampir, akhir Februari 2025.
UJI COBA: Dishub Banjarmasin saat menguji coba sistem Smart Parking di kawasan Pasar Sudimampir, akhir Februari 2025.

BANJARMASIN - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menyoroti sistem e-Parkir yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kebijakan yang diterapkan di gerbang Pasar Sudimampir sejak Februari 2025 ini terkesan terburu-buru.

Menurutnya, masyarakat Banjarmasin belum semua siap dengan pembayaran parkir cashless. Teknis pembayaran tarif parkir menggunakan barcode juga masih harus disempurnakan.

"Sistem e-Parkir ini mengharuskan pembayaran melalui barcode yang disediakan pengelola parkir. Namun, masyarakat masih bingung mengenai tujuan transfer uang tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan," ujar Harry usai rapat terkait isu ini pada Senin (26/5).

Ia juga mengkritisi ketidakefektifan pengelolaan sistem e-Parkir yang sepenuhnya diserahkan kepada juru parkir (jukir) di lapangan. Kondisi ini menurutnya dapat memicu kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Biasanya, para jukir langsung menyetor pendapatan harian kepada pengelola. Namun, jika sistem e-Parkir tidak diterapkan secara konsisten, maka akan menimbulkan kerancuan dan meningkatkan risiko kebocoran PAD," katanya.

Harry mengusulkan agar Pemko Banjarmasin bekerja sama dengan Bank Kalsel untuk menyediakan kartu e-Money.

"Kartu ini bisa diberikan secara gratis, sementara pengisian saldo atau top up menjadi tanggung jawab pengguna. Selain untuk parkir, kartu ini juga dapat digunakan untuk transaksi lainnya," tambahnya.

Ia meyakini program e-Parkir dapat mendukung visi Smart City, sekaligus meningkatkan transaksi di bank daerah.

Harry juga mengingatkan agar tarif parkir tetap mengacu pada peraturan daerah (perda), yaitu retribusi sebesar Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat.

Menanggapi masukan dewan, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo berjanji mengevaluasi sistem ini secara berkala. "Evaluasi sangat diperlukan untuk memperbaiki layanan," katanya, Selasa (27/5).

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Banjarmasin, Umar mengungkap sejak e-Parkir diterapkan pada 4 Maret 2023 telah terjadi perubahan. Dari sistem parkir digital di tahun 2023, kemudian beralih ke QRIS pada 2024.

"Kini, di tahun 2025, kami kembali mengevaluasi dengan hanya menerapkan e-Parkir pada lokasi yang mendukung, seperti gate parkir di Sudimampir," jelasnya.

Umar juga memaparkan mekanisme kerja jukir dalam sistem e-Parkir. "Untuk parkir di Sudimampir, jukir berada di bawah naungan pihak ketiga dan mereka dibayar sebagai karyawan perusahaan tersebut. Sistem ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir," ujarnya.

Terkait pengawasan agar tidak ada jukir yang "bermain" di luar sistem, Umar mengatakan Dishub melakukan pengawasan berlapis.

Mengenai saran kerja sama dengan Bank Kalsel, Umar mengapresiasi dukungan Bank Kalsel yang menyediakan fasilitas QRIS untuk semua jukir retribusi parkir di Banjarmasin.

Ia juga menyebutkan Bank Kalsel telah memberikan kartu e-Money secara gratis, meskipun saat ini penggunaannya lebih difokuskan pada layanan angkutan umum.

Untuk meminimalkan potensi kebocoran PAD seperti yang dikhawatirkan, Dishub mengandalkan hasil uji potensi sebagai acuan untuk memastikan semua transaksi tercatat dengan baik.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Parkir #dishub #banjarmasin #eParkir #Pasar #dewan #Sudimampir